POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) di Kota Bekasi yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi dari perusahaan swasta PT Foster Oil & Energy untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Kedua saksi yang diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu masing-masing berinisial HIS dan HR.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan migas di Kota Bekasi.
Perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) pengelolaan sumur minyak antara PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan PT Pertamina EP yang berlangsung selama periode 2009–2024.
Dalam penyidikan, jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Salah satu aspek yang didalami adalah mekanisme perizinan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk tidak melibatkan persetujuan DPRD maupun izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor perusahaan swasta hingga instansi Pemerintah Kota Bekasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan dokumen transaksi dan bukti digital yang berkaitan dengan perkara.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Kejagung terus menelusuri dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan migas tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.







Tinggalkan Balasan