POROSBEKASI.COM – Polemik kesepakatan perdamaian antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd kembali mencuat di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Persoalan ini berpusat pada Surat Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2436/PAN.2/1048 SK/Perd/2024 tertanggal 23 September 2024.
Surat yang ditandatangani atas nama Panitera oleh Panitera Muda Perdata Ennid Hasanuddin tersebut merujuk pada Kesepakatan Perdamaian 6 April 2022 dan Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 06 tanggal 25 April 2022.
Dokumen itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan damai yang disebut memungkinkan para pihak mengesampingkan Putusan MA Nomor 985K/Pdt/2022.
Redaksi mempertanyakan dasar hukum dan implikasi kesepakatan tersebut, terutama karena kerja sama pengelolaan migas yang menjadi latar belakangnya kini tengah diselidiki dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp2 triliun.
Keabsahan Perdamaian Tidak Cukup Bertumpu pada Pasal 1858 KUHPerdata
Dalam surat tersebut, MA merujuk Pasal 1858 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur kekuatan mengikat perdamaian bagi para pihak.
Namun, menurut analisis redaksi, ketentuan tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah dari syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal tersebut mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, serta sebab yang halal. Dua syarat pertama merupakan syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir merupakan syarat objektif.
Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum. Prinsip ini berkaitan dengan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata yang mengatur perjanjian tanpa sebab, dengan sebab palsu, atau sebab terlarang.
Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan “Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”.
Atas dasar itu, redaksi mempertanyakan apakah kesepakatan perdamaian antara BUMD Kota Bekasi dan Foster Oil telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk terkait objek, tujuan, serta kepentingan publik yang melekat pada pengelolaan sumber daya migas.
Meski demikian, dugaan adanya pelanggaran dalam kerja sama tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa akta perdamaian batal demi hukum. Penilaian tersebut harus didasarkan pada isi perjanjian, fakta perkara, dan ketentuan hukum yang relevan.
Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dihapus Lewat Perdamaian Perdata
Persoalan menjadi lebih serius karena objek sengketa berkaitan dengan Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan sumur migas periode 2009–2024 yang kini berada dalam penyidikan Jampidsus Kejagung.
Dalam konstruksi perkara yang diangkat redaksi, kerja sama tersebut diduga mengandung penyimpangan, termasuk persoalan proses penunjukan perusahaan, perizinan, dan potensi kerugian keuangan negara.
Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum. Namun, satu prinsip yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa kesepakatan perdata tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan tindak pidana korupsi.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, apabila penyidik menemukan unsur pidana dalam pelaksanaan KSO, keberadaan kesepakatan perdamaian tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses pembuktian tindak pidana.
Pertanyaan mendasarnya ialah apakah perdamaian tersebut hanya menyelesaikan sengketa keperdataan di antara para pihak atau juga digunakan untuk mempertahankan konsekuensi hukum dari kerja sama yang sedang diselidiki.
Jawaban atas pertanyaan itu penting agar penyelesaian sengketa antara perusahaan tidak mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat.
Tiga Persoalan yang Perlu Dijelaskan
Setidaknya ada tiga persoalan yang layak mendapat penjelasan lebih lanjut dalam polemik perdamaian Foster Oil dan BUMD Kota Bekasi.
Pertama, urutan waktu kesepakatan dan putusan kasasi.
Kesepakatan perdamaian disebut dibuat pada 6 April 2022, sedangkan Putusan MA Nomor 985K/Pdt/2022 disebut dijatuhkan, pada 7 April 2022. Adapun akta perdamaian baru dibuat pada 25 April 2022.
Perbedaan tanggal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan hukum antara kesepakatan, akta perdamaian, dan putusan kasasi. Untuk memastikan implikasinya, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan lengkap putusan, dokumen perdamaian, serta riwayat perkara.
Kedua, kedudukan surat Panitera MA terhadap putusan kasasi.
Surat tertanggal 23 September 2024 itu terbit sekitar dua tahun setelah putusan kasasi yang menjadi rujukannya.
Hal yang perlu dijelaskan ialah ruang lingkup surat tersebut: apakah sebatas memberikan keterangan administratif mengenai dokumen perdamaian atau dimaksudkan sebagai dasar untuk mengesampingkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keduanya memiliki konsekuensi hukum berbeda. Karena itu, kedudukan surat Panitera tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan isi atau penafsiran sepihak tanpa memeriksa dokumen lengkap dan dasar kewenangannya.
Ketiga, kepentingan publik di tengah dugaan kerugian keuangan negara.
Kesepakatan tersebut melibatkan BUMD yang mengelola kepentingan daerah dan perusahaan swasta asal Singapura. Sementara itu, KSO yang berkaitan dengan perdamaian tersebut tengah disidik dalam perkara dugaan korupsi.
Kondisi ini menuntut transparansi mengenai substansi perdamaian, kewenangan pihak yang menyepakatinya, serta dampaknya terhadap kepentingan BUMD dan negara.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan migas, proses perdamaian perdata tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri perbuatan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan potensi kerugian negara.
Jampidsus Harus Menguji Fakta, Bukan Berhenti pada Dokumen Perdamaian
Polemik surat MA tersebut menjadi relevan ketika Jampidsus Kejagung tengah mendalami dugaan korupsi pengelolaan migas Kota Bekasi. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan KSO, termasuk unsur keuangan Foster Oil, juga menjadi bagian penting untuk mengurai transaksi dan aliran dana.
Karena itu, penyidik perlu menilai dokumen perdamaian secara menyeluruh, tanpa mengabaikan bukti transaksi, proses pengambilan keputusan, perizinan, serta kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum.
Surat MA maupun akta perdamaian perlu ditempatkan sesuai fungsi dan kekuatan hukumnya. Dokumen perdata tidak otomatis membuktikan adanya korupsi, tetapi juga tidak dapat dengan sendirinya menutup kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang sah atau tidaknya perdamaian antara dua perusahaan. Yang lebih mendasar ialah apakah mekanisme perdata tersebut telah dijalankan sesuai hukum dan apakah kepentingan publik tetap terlindungi di tengah penyidikan dugaan kerugian negara.
Kejagung perlu menuntaskan pembuktian perkara secara profesional dan transparan. Sementara itu, dasar hukum serta konsekuensi surat MA tertanggal 23 September 2024 perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan tafsir bahwa kesepakatan perdata dapat menjadi jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.







Tinggalkan Balasan