Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) yang melibatkan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Saksi berinisial HA menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 20 Oktober 2026.

HA diketahui berasal dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd, perusahaan yang berkantor di Sampoerna Strategic Tower, Jakarta.

Pemeriksaan terhadap HA dilakukan untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama operasional di sektor migas tersebut.

Keterangan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola migas di Kota Bekasi ini ditaksir berkaitan dengan nilai Rp2 triliun.

Penanganannya menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sektor energi.

 

 

Porosbekasicom
Editor