Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Risiko kredit macet di sektor perbankan dinilai tidak hanya berkaitan dengan kemampuan debitur memenuhi kewajibannya.

Center for Budget Analysis (CBA) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mencermati proses yang berlangsung sebelum sebuah kredit disetujui.

Menurut CBA, pengawasan terhadap tahapan pencairan kredit perlu diperkuat untuk memastikan setiap permohonan yang disetujui telah memenuhi ketentuan.

Lembaga tersebut menilai potensi praktik suap atau gratifikasi dalam proses pemberian kredit juga perlu menjadi bagian dari pengawasan OJK.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan perhatian Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, seharusnya tidak hanya tertuju pada dampak kenaikan suku bunga terhadap kemampuan bayar nasabah.

CBA berpandangan, potensi persoalan justru dapat muncul sejak tahap seleksi kredit. Karena itu, OJK diminta melakukan pengawasan investigatif untuk mengetahui apakah kredit yang akhirnya dicairkan memang telah melewati seluruh persyaratan atau terdapat dugaan suap kepada pejabat bank dalam proses tersebut.

CBA menilai kredit yang diberikan melalui proses yang melibatkan praktik suap-menyuap berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari. Apabila kredit tersebut berujung macet, kondisi itu pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi bank yang bersangkutan.

Sebelumnya, OJK meminta perbankan lebih berhati-hati dalam menilai kemampuan pembayaran debitur sebelum melakukan penyesuaian suku bunga kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kebijakan tersebut menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi peningkatan risiko kredit seiring dengan tren kenaikan suku bunga acuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penyesuaian suku bunga yang dilakukan perbankan merupakan respons atas kenaikan BI Rate serta perubahan struktur biaya dana. Pada April hingga Juli 2026, BI Rate tercatat meningkat sebesar 100 basis poin (bps).

Kenaikan tersebut kemudian diikuti peningkatan rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah sebesar 19 bps. Sementara itu, suku bunga kredit rupiah mengalami kenaikan secara terbatas sebesar 15 bps.

“Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa transmisi kenaikan BI rate ke suku bunga kredit berlangsung secara bertahap,” sebagaimana dikutip dari jawaban tertulis, Senin 21 September 2026.

OJK juga mengingatkan perbankan agar tidak melakukan kenaikan suku bunga secara terlalu cepat maupun terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kapasitas finansial nasabah.

Perbankan didorong mengoptimalkan porsi dana murah untuk memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga daya saing dan profitabilitas.

Selain itu, transparansi informasi kepada nasabah dinilai penting sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan tetap terlindungi.

Di tengah penyesuaian suku bunga tersebut, kinerja industri perbankan nasional pada Juli 2026 masih menunjukkan pertumbuhan yang solid. Penyaluran kredit tercatat mencapai Rp9.135 triliun atau tumbuh 13,58 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 12,67 persen.

Dari sisi kualitas aset, rasio NPL gross berada pada level 2,10 persen. Sementara itu, NPL net tercatat membaik menjadi 0,81 persen dan Loan at Risk juga mengalami perbaikan dengan turun ke level 8,39 persen.

OJK menyatakan akan terus memantau konsistensi perbankan dalam menjaga keseimbangan antara pengelolaan biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan penyaluran kredit. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional.

 

Porosbekasicom
Editor