Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyaluran pembiayaan kepada PT Crowde Membangun Bangsa yang melibatkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB kembali dipertanyakan.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kredit yang kemudian bermasalah, tetapi juga menyentuh proses analisis dan pengawasan sejak pembiayaan itu diberikan.

Perhatian terhadap penyaluran kredit tersebut menguat setelah Bank Mandiri mengajukan gugatan terhadap PT Crowde Membangun Bangsa.

Nilai kerugian yang diklaim dalam gugatan tersebut mencapai Rp739,43 miliar hingga posisi 8 Juli 2025.

Kondisi itu dinilai perlu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri bagaimana proses pemberian kredit kepada perusahaan fintech tersebut berlangsung.

Pemeriksaan dinilai tidak cukup hanya melihat kondisi setelah kredit bermasalah, tetapi juga harus mengurai tahapan sebelum dana dicairkan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membongkar proses tersebut secara menyeluruh.

Ia menilai pihak yang terlibat dalam pemberian pembiayaan, pengambilan keputusan hingga fungsi pengawasan perlu ditelusuri sesuai kewenangannya.

“Dari sini, Kejati DKI Jakarta harus segera menetapkan tersangka, baik dari unsur Otoritas Jasa Keuangan, para petinggi Bank Mandiri maupun Bank BJB,” kata Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Menurut Uchok, pertanyaan mendasar yang harus dijawab penyidik adalah bagaimana penyaluran kredit dalam jumlah besar kepada sebuah perusahaan fintech dapat berlangsung hingga kemudian memunculkan persoalan hukum dan potensi kerugian.

CBA turut mempertanyakan fungsi pengawasan OJK terhadap sektor perbankan, terutama bank-bank pemerintah yang mempunyai posisi penting dalam sistem keuangan nasional.

Uchok secara khusus menyoroti posisi Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK, Defri Andri.

Ia menilai jabatan tersebut mempunyai fungsi strategis dalam mengawasi bank-bank pemerintah sehingga efektivitas pengawasan yang berkaitan dengan penyaluran pembiayaan kepada Crowde perlu ditelusuri.

“Lembaga pengawas seperti OJK seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan. Jangan sampai pengawasan justru baru dipertanyakan setelah kredit bermasalah dan perkara mulai mencuat,” ujar Uchok.

Menurut dia, pengawasan terhadap bank pemerintah menjadi bagian penting karena berada di hulu sistem pengendalian risiko perbankan.

Apabila ditemukan kelemahan dalam pengawasan, hal itu dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur atau bahkan dugaan perbuatan melawan hukum.

“Posisi dan kewenangannya strategis. Karena itu, penyidik perlu menelusuri secara serius bagaimana proses pengawasan terhadap penyaluran pinjaman bank kepada perusahaan fintech yang kemudian bermasalah,” katanya.

Sorotan terhadap Crowde juga semakin mengemuka setelah diketahui adanya hubungan bisnis perusahaan tersebut dengan Bank Mandiri dan Bank BJB.

Berdasarkan informasi yang disampaikan CBA, Crowde sebelumnya memiliki rencana bisnis penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR kepada petani Indonesia dengan nilai mencapai Rp936 miliar pada tahun 2022.

Selain itu, pada periode Oktober hingga Desember 2021 disebut terdapat rencana penyaluran sebesar Rp20 miliar yang dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BJB.

Crowde juga diketahui memiliki kerja sama pembiayaan dengan Bank Mandiri. Akan tetapi, hubungan bisnis tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum.

Bank Mandiri diketahui telah mengajukan gugatan terhadap PT Crowde Membangun Bangsa dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp739,43 miliar hingga posisi 8 Juli 2025.

Bagi Uchok, langkah perdata atau gugatan yang ditempuh bank terhadap Crowde tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya persoalan lain yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Ia meminta Kejati DKI Jakarta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penyaluran kredit tersebut.

Penelusuran juga dinilai perlu mencakup kemungkinan tindak pidana pencucian uang atau TPPU apabila ditemukan indikasi transaksi mencurigakan maupun pengalihan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.

“Walaupun Bank Mandiri sudah melakukan gugatan kepada PT Crowde Membangun Bangsa, CBA tetap meminta Kejati DKI Jakarta untuk menelusuri kemungkinan TPPU, baik yang berkaitan dengan Bank Mandiri maupun Bank BJB,” tegasnya.

Uchok menegaskan penyidikan tidak seharusnya hanya berkutat pada persoalan kredit macet atau kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Menurutnya, tahapan awal ketika kredit diberikan justru perlu diperiksa secara menyeluruh.

Penyidik, kata dia, perlu mengurai proses analisis kelayakan kredit, sistem mitigasi risiko, mekanisme persetujuan, jaminan, penggunaan dana hingga pola hubungan bisnis antara perusahaan fintech dengan pejabat bank.

“Karena kredit yang diberikan bank plat merah kepada Crowde itu terkesan terlalu mudah dan gampang. Kalau memang prosedurnya benar, tentu semuanya harus bisa dijelaskan secara transparan,” kata Uchok.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan “kongkalikong” yang menurutnya harus dibuktikan melalui penyidikan.

“Karena itu perlu ditelusuri, apakah ada hubungan atau kesepakatan tertentu antara perusahaan fintech dengan pihak-pihak di kedua bank. Jangan sampai kredit dalam jumlah besar bisa lolos tanpa proses pengawasan dan analisis risiko yang ketat,” ujarnya.

Desakan CBA kepada Kejati DKI Jakarta juga mencakup kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi jika penyidikan nantinya menemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindakan lainnya yang menyebabkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.

Dalam konteks penegakan hukum, penyidik dapat menelusuri ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan hanya karena adanya kredit bermasalah.

Selain itu, apabila penyidik menemukan indikasi penyamaran, pengalihan atau penyembunyian hasil tindak pidana, penelusuran perkara dapat dikembangkan menggunakan instrumen hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Menurut CBA, perkara ini perlu dijadikan pintu masuk untuk mengungkap seluruh mata rantai penyaluran dana, mulai dari proses pengajuan kredit hingga penggunaan akhir dana tersebut.

“Jangan hanya melihat akibatnya ketika kredit sudah bermasalah. Yang harus dibongkar adalah bagaimana sejak awal kredit itu bisa lolos. Siapa yang menganalisis, siapa yang menyetujui, bagaimana pengawasannya, dan ke mana saja dana itu mengalir,” kata Uchok.

CBA berharap Kejati DKI Jakarta memeriksa secara menyeluruh seluruh pihak yang berkaitan dengan proses tersebut. Pemeriksaan itu mencakup manajemen PT Crowde Membangun Bangsa, pejabat dan pengambil keputusan di Bank Mandiri dan Bank BJB, hingga pihak-pihak yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan CBA tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Sampai adanya penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Tuntutan CBA saat ini adalah agar Kejati DKI Jakarta membuka perkara tersebut secara transparan dan menelusurinya hingga ke bagian hulu.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Uchok.

“Jangan sampai kasus kredit besar ini hanya berhenti pada gugatan terhadap perusahaan fintech, sementara proses bagaimana uang ratusan miliar itu bisa dicairkan justru tidak pernah dibongkar,” pungkasnya.

 

Porosbekasicom
Editor