POROSBEKASI.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat kembali mengungkap persoalan dalam pengelolaan proyek infrastruktur Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Kali ini, sorotan mengarah pada pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai menyebabkan kelebihan pembayaran miliaran rupiah.
BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan. Pemeriksaan mencatat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 15 paket proyek dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp3.178.392.294,00.
Sembilan Paket Proyek Diduga Dibayar Melebihi Pekerjaan
Pada kelompok Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp376,5 miliar dengan realisasi Rp310,5 miliar.
Dari hasil uji petik terhadap sembilan paket pekerjaan di lingkungan DBMSDA dan DLH, BPK menemukan pembayaran yang melebihi progres fisik pekerjaan di lapangan.
Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp2.174.233.670,00. Dana tersebut telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengharuskan setiap pengadaan menghasilkan pekerjaan sesuai kualitas, kuantitas, waktu, biaya, dan lokasi yang telah ditetapkan.
Enam Paket Pemeliharaan Ikut Bermasalah
Temuan serupa juga muncul pada Belanja Pemeliharaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang memiliki pagu Rp207,1 miliar dengan realisasi Rp189,7 miliar.
Pemeriksaan terhadap enam paket pekerjaan menunjukkan pembayaran dilakukan melebihi volume pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan.
Nilai kelebihan pembayaran pada kelompok ini mencapai Rp1.004.158.624,00, dan seluruhnya juga telah disetor kembali ke RKUD.
Dalam laporannya, BPK menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat menjalankan pengendalian kontrak sebagaimana diamanatkan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Temuan Berulang, Pengawasan Dipertanyakan
Jika digabungkan dengan temuan sebelumnya pada proyek Jalan Pondok Gede Permai senilai Rp30,1 juta, maka total kelebihan pembayaran pada proyek fisik DBMSDA dan DLH mencapai Rp3.208.533.406,72.
Meski dana yang menjadi temuan telah dikembalikan ke kas daerah, BPK tetap memberikan perhatian serius terhadap lemahnya fungsi pengawasan dari Kepala DBMSDA dan Kepala DLH sebagai Pengguna Anggaran.
Pengembalian kerugian negara juga tidak serta-merta menghapus konsekuensi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait rangkaian temuan BPK tersebut maupun langkah evaluasi untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






Tinggalkan Balasan