Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi kembali menghadapi persoalan dalam pengelolaan anggaran. Laporan Keuangan Pemkot Bekasi TA 2025 mencatat Pendapatan Pengembalian mencapai Rp61.491.017.954,00 atau sekitar Rp61,4 Miliar.

Nilai tersebut meningkat tajam hingga sekitar empat kali dibandingkan 2024 yang hanya Rp14,9 Miliar. Kondisi ini menjadi perhatian karena pos “Pendapatan Pengembalian” dalam APBD 2025 justru ditetapkan dengan anggaran 0 Rupiah.

“Pendapatan Pengembalian” menunjukkan adanya uang yang sebelumnya telah dibayarkan Pemkot kemudian dikembalikan akibat kelebihan pembayaran, salah transfer, maupun pembayaran yang tidak sesuai.

Berikut 5 pos terbesar tahun 2025:

1. Pengembalian Kelebihan Bayar Belanja Hibah ke Pemerintah Pusat Rp 39.921.554.630

2. Pengembalian Kelebihan Bayar Modal Komputer Rp 4.078.354.870

3. Pengembalian Kelebihan Bayar Modal Jalan, Jaringan, Irigasi Rp 4.029.690.915

4. Pengembalian Kelebihan Bayar Modal Gedung dan Bangunan Rp 2.384.853.209

5. Pengembalian Kelebihan Bayar ke Ormas/Lembaga Rp 2.435.993.027
Sehingga totalnya Rp 61.491.017.954.

1. Kelebihan bayar hibah RP39,9 MILIAR
Nilai terbesar berasal dari pengembalian kelebihan bayar belanja hibah kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp39,9 Miliar. Besarnya angka ini layak dipertanyakan karena menyangkut pembayaran yang sebelumnya sudah dilakukan Pemkot Bekasi.

Publik berhak mengetahui bagaimana proses tersebut terjadi, dari mana sumber dananya, serta apa penyebab kelebihan pembayaran tersebut.

2. Pos dianggarkan Rp0 tapi realisasi Rp61 miliar APBD 2025 tidak mengalokasikan anggaran untuk pos ini karena tercatat Rp0. Namun dalam realisasinya, pengembalian justru mencapai Rp61,4 Miliar.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya pembayaran yang tidak sepenuhnya dapat diperkirakan dalam perencanaan anggaran sekaligus menimbulkan pertanyaan terhadap sistem pengawasan belanja.

3. Belanja modal juga menyumbang miliaran rupiah Setelah pengembalian hibah, terdapat kelebihan bayar pada modal komputer sebesar Rp4 Miliar, modal jalan, jaringan dan irigasi Rp4 Miliar, serta modal gedung dan bangunan Rp2,3 Miliar. Rangkaian angka ini perlu diperiksa untuk memastikan penyebab kelebihan pembayaran dan apakah seluruh pelaksanaan pekerjaan maupun pengadaan telah sesuai dengan nilai yang dibayarkan.

Menurut PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kelebihan pembayaran harus segera disetor kembali ke kas daerah.

Namun persoalan yang perlu dijawab bukan sebatas apakah uang tersebut akhirnya kembali, melainkan mengapa kelebihan pembayaran hingga Rp61 Miliar dapat terjadi.

Publik mendesak BPK RI dan Inspektorat melakukan Audit investigasi khusus terhadap pos “Pendapatan Pengembalian Rp61,4 M“. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui OPD mana yang paling banyak melakukan kelebihan pembayaran dan bagaimana prosesnya bisa terjadi.

Selain itu Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan dapat mengusut apakah ada unsur kerugian negara atau tindak pidana korupsi dalam kelebihan bayar tersebut.

Pasalnya, APBD sebesar Rp61,4 Miliar bukanlah uang kecil. Nilai tersebut bisa digunakan untuk membangun 200 rumah MBR, atau memperbaiki 100 titik jalan berlubang.

Fakta bahwa uang sebanyak ini sempat dibayarkan lebih kemudian ditarik kembali menjadi tanda bahwa pengelolaan APBD Pemkot Bekasi masih menyisakan persoalan yang harus dibenahi.

Jangan sampai “kelebihan bayar” ini hanya berhenti sebagai angka yang dikembalikan ke kas daerah, tanpa pernah dibuka secara terang penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

 

Porosbekasicom
Editor