Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi senilai Rp2 triliun memasuki tahap yang dinilai krusial.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di enam lokasi serta menelusuri perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC).

Di tengah proses tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap KPM diperlukan untuk memperjelas rangkaian pengelolaan kerja sama migas di Kota Bekasi.

“Gedung Bundar yang saat ini dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak boleh diintervensi pihak manapun, termasuk internal PDI-P dalam mengungkap KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang diduga menyeret nama Mochtar Mochamad dan Tri Adhianto,” ujar Uchok, Sabtu, 19 September 2026.

Uchok menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena terdapat irisan politik yang menurutnya tidak dapat diabaikan dalam proses pengusutan perkara.

Fakta: Kakak Kandung Jaksa Agung adalah Politisi PDI-P TB Hasanuddin

Berdasarkan data Wikipedia yang beredar, Tubagus Hasanuddin (TB Hasanuddin) tercatat sebagai kakak kandung Jaksa Agung ST Burhanuddin.

TB Hasanuddin merupakan politisi senior PDI-Perjuangan yang tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P sejak 2009 hingga sekarang. Ia juga memiliki latar belakang sebagai purnawirawan Mayor Jenderal TNI AD.

Dalam biodata yang tercantum, TB Hasanuddin memiliki afiliasi politik dengan PDIP dan hubungan kekerabatan dengan ST Burhanuddin yang disebut sebagai adiknya.

Di sisi lain, Tri Adhianto yang disebut diduga memberikan karpet merah kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE) untuk kembali mengelola migas di Bekasi, diketahui merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.

Potensi Konflik Kepentingan?

Uchok mengatakan hubungan kekerabatan dan kesamaan afiliasi partai tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan lobi maupun intervensi.

Ia menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian agar proses penyidikan tetap berjalan dan tidak berhenti sebelum menyentuh pihak-pihak yang dinilai berkaitan.

“Justru di sinilah integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin diuji. Publik ingin melihat pesan beliau sendiri: jangan takut tekanan, intervensi, dan intimidasi. Kasus ini menyangkut Rp 2 Triliun dan diduga ada perusahaan MRC yang berbasis di tax haven. Ini bukan kasus kecil,” tegas Uchok.

Sebelumnya, Jaksapedia mengungkapkan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2 triliun.

Dalam pengungkapan itu juga disebut terdapat indikasi keterlibatan jaringan bisnis Riza Chalid.

Kapuspenkum Anang Supriatna sebelumnya membenarkan adanya penggeledahan terhadap perusahaan yang berbasis di luar negeri dengan fasilitas bebas pajak. Perusahaan tersebut disebut memiliki identitas yang berkaitan dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE).

Foster Oil sendiri telah menyatakan hengkang sejak 17 Februari 2026. Atas kondisi tersebut, CBA berharap proses penyidikan yang kini ditangani Jampidsus di bawah pimpinan baru Kuntadi dapat berjalan secara independen. Kuntadi diketahui baru dilantik oleh Jaksa Agung, pada 24 Juli 2026.

“Jangan sampai karena Wali Kotanya Ketua PDI-P dan kakak kandung Jaksa Agung juga PDI-P, kasus ini berhenti pada tingkat bawah atau mantan. KPM harus diperiksa. Itu kunci,” tutup Uchok.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Porosbekasicom
Editor