Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi Lapangan Jatinegara Jatisampurna, Kota Bekasi, didorong untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam proses perdamaian kerja sama antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung perlu mendalami peran Direktur Utama PT Migas Perseroda Kota Bekasi Apung Widadi dalam perkara tersebut.

Menurut Uchok, Apung memiliki posisi penting karena dinilai mengetahui proses perdamaian KSO JOA Migas Perseroda dengan Foster.

“Dapat dikatakan Apung Widadi sebagai salah satu saksi kunci prihal Perdamaian KSO JOA Migas Perseroda dengan Foster,” ungkap Uchok, Selasa (22/9/2026).

Saksi Kunci Pertemuan dengan Foster Oil

Uchok mengatakan keterangan Apung diperlukan untuk mengungkap informasi mengenai hubungan Apung dengan Tri Adhianto, termasuk proses penunjukan Apung sebagai Plt Dirut hingga Dirut Definitif pada 2022.

“BUMD ini kan Perusahaan Publik, bukan perusahaan pribadi Walikota, kok bisa penunjukkan langsung tanpa seleksi,” ucapnya.

Berdasarkan fakta yang ditemukan redaksi, Apung Widadi diangkat melalui SK Wali Kota Bekasi Nomor: 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tanggal 24 Januari 2022. Pengangkatan tersebut dilakukan tanpa melalui seleksi terbuka atau open bidding, yang disebut melanggar Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD.

Hal lain yang menjadi sorotan yakni latar belakang Apung yang disebut sebagai pegiat sepakbola dan pegiat anti korupsi, namun tidak memiliki latar belakang di bidang Migas.

“Atas dasar apa Tri Adhianto menunjuk Apung Widadi sebagai Dirut BUMD PT Migas Perseroda Kota Bekasi,” tanya Uchok.

Mengungkap Mens Rea: Siapa yang Buat Kebijakan Berdamai?

Uchok juga meminta penyidik mendalami proses pertemuan dengan pihak Foster Oil yang diduga membahas kelanjutan KSO, termasuk kebijakan untuk menempuh perdamaian setelah sebelumnya kerja sama tersebut bermasalah.

Menurut dia, rangkaian tersebut penting ditelusuri untuk mengetahui keterlibatan Tri Adhianto yang diduga turut membuat kebijakan dan berpotensi merugikan daerah.

Uchok membeberkan alur yang diduga terjadi:

“Infonya yang buat kebijakan untuk berdamai dengan pihak Foster kan Tri Adhianto, sudah menunjuk langsung Apung menjadi Dirut. Kabarnya dia juga yang menugaskan Apung untuk membuat perdamaian,” ungkapnya.

Padahal, pada saat itu PD Migas Kota Bekasi disebut telah menang telak di Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi No. 985 K/Pdt/2022. Selain itu, telah terdapat hasil Audit Investigatif BPKP.

Namun, Tri Adhianto yang ketika itu menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus Plt Wali Kota disebut justru membuat kebijakan berdamai melalui JOA (Joint Operating Agreement) Van Dading. Perkara tersebut kini masuk dalam penyidikan Jampidsus Kejagung dengan taksiran kerugian negara hingga Rp 2 triliun.

“Jika itu dapat diungkap, Jelas Mens Rea-nya, menguntungkan pribadi dan pihak lain merugikan daerah,” tutupnya.

Hingga kini, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan terhadap Dirut PT Migas Perseroda Apung Widadi maupun Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Namun penggeledahan di Setda Kota Bekasi, Kantor PT Migas, dan Kantor Foster Oil di Sampoerna Strategic pada 17 September 2025 lalu menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan kasus ini sudah masuk ke jantung kekuasaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Porosbekasicom
Editor