Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu kembali diuji melalui penanganan perkara dugaan penyimpangan KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Prabowo memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut, termasuk mendorong Kejaksaan Agung menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kerja sama migas tersebut.

Menurut Uchok, perhatian dari Presiden diperlukan agar proses penyidikan yang tengah berjalan dapat dilakukan secara serius, terlebih perkara tersebut disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

“Selaku Kepala Negara, Presiden mestinya ikut mengawasi dan keluarkan atensinya kepada Jaksa Agung dalam hal ini Jampidsus Kejagung untuk serius dalam penanganan perkara penyidikan KSO Migas Kota Bekasi yang sedang berjalan, terlebih potensi kerugian negara Rp2 triliun,” ujar Uchok, Senin (21/9/2026)

Ia menilai desakan tersebut semakin relevan karena terdapat dugaan kuat intervensi dari berbagai pihak dalam proses penanganan perkara KSO Migas Kota Bekasi.

Tri Adhianto Harus Dimintai Pertanggungjawaban

Dalam perkara tersebut, Uchok juga meminta agar posisi dan kebijakan Tri Adhianto turut ditelusuri. Hal itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Tri sebagai pihak yang menunjuk langsung Dirut PD Migas yang kemudian berubah menjadi PT Migas Perseroda Kota Bekasi, Apung Widadi, tanpa melalui seleksi atau open bidding.

Berdasarkan fakta yang dihimpun redaksi, Apung Widadi yang berlatar belakang pecinta sepakbola sekaligus pegiat antikorupsi tersebut, diangkat oleh Tri Adhianto melalui SK Wali Kota No: 539/Kep.45.B-Eka/I/2022 tanggal 24 Januari 2022.

Pengangkatan itu dilakukan hanya 19 hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rahmat Effendi. Proses pengangkatan Apung, mulai dari pelaksana tugas (Plt) hingga menjadi definitif sekitar tujuh bulan kemudian, disebut berlangsung tanpa melalui proses seleksi.

Dalam keterangannya, Apung juga mengaku tidak mengenal Foster. Ia menyebut dirinya dikenalkan dengan pihak Foster oleh Tri Adhianto di Sabu Hachi Jakarta/Senopati, setelah diperkenalkan Tri bersama Nofel dan Heri Suko, sebelum dirinya dilantik.

“Jika terdapat adanya dugaan intervensi dari berbagai pihak, Tri Adhianto juga yang harus dimintai pertanggungjawabannya,” kata Uchok.

Desak Usut Mensrea dan Mufakat Jahat 2022

Selain meminta pemeriksaan terhadap Tri Adhianto, Uchok mendesak penyidik Jampidsus Kejagung mendalami dugaan Mensrea atau Mufakat Jahat yang disebut terjadi ketika Tri menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi pada 2022.

Uchok secara khusus menyoroti kebijakan Tri Adhianto yang saat itu dinilai tergesa-gesa melanjutkan JOA Van Dading atau JOA-Perdamaian antara PD Migas dengan FOSTER. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu diungkap dan dijelaskan kepada publik.

Hal tersebut menjadi perhatian karena telah terdapat Putusan Kasasi MA No. 985 K/Pdt/2022 yang memenangkan PD Migas. Selain itu, terdapat hasil Audit Investigatif BPKP yang menurut Uchok seharusnya dapat menjadi dasar untuk melepaskan diri dari Foster, bukan justru melakukan perdamaian dan memperpanjang kerja sama.

“Suka tidak suka, mau tidak mau memang Tri Adhianto harus diperiksa penyidik, terkait periode 2022-2024 di era Tri selaku Kuasa Pemilik Modal dan yang memberikan penugasan kepada Apung Widadi untuk melakukan perdamaian dengan Foster,” ungkap Uchok.

Apung Widadi Pintu Masuk Bongkar Mufakat Jahat

Uchok selanjutnya menilai penyidik juga perlu menggali keterangan secara mendalam dari Dirut PT Migas Perseroda Apung Widadi.

Menurutnya, keterangan Apung dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan Mensrea yang disebut dilakukan Tri Adhianto bersama pihak Foster Oil and Energy Pte Ltd.

Dugaan tersebut, lanjut Uchok, perlu didalami karena berkaitan dengan potensi kerugian terhadap daerah maupun keuangan negara.

Tagih Janji Istana

Komitmen Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu sebelumnya juga telah ditegaskan kembali oleh pihak Istana.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi merupakan komitmen Presiden yang berlaku terhadap siapa pun tanpa pengecualian.

“Komitmen tersebut berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian,” kata Hasan Nasbi, Kamis, 16 Juli 2026 lalu.

Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan penanganan sejumlah perkara besar yang hingga kini masih berproses. Salah satunya perkara KSO Migas Bekasi yang disebut memiliki potensi kerugian mencapai Rp2 triliun.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah melakukan penggeledahan di enam lokasi pada 17 September 2026, termasuk Setda Kota Bekasi, PT Migas Perseroda, kantor Foster Oil di Sampoerna Strategic, serta sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Selain itu, proses penelusuran perkara juga disebut berkembang dengan menelusuri jejak perusahaan yang diduga terkait Riza Chalid.

“Ini momentum Prabowo buktikan ucapan Hasan Nasbi. Jika Wali Kota Bekasi yang juga Ketua DPC PDIP Kota Bekasi tidak diperiksa, maka komitmen tanpa pandang bulu itu hanya slogan,” tutup Uchok.

 

 

Porosbekasicom
Editor