Dalam pos

PorosBekasi.com – Penggunaan dana puluhan miliar rupiah untuk pengadaan meubelair sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 dinilai menyisakan banyak pertanyaan dan berpotensi bermasalah.

Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, secara terbuka mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan secara administratif.

Menurutnya, pengadaan yang bersumber dari APBD tersebut perlu diawasi secara serius dan menyeluruh.

Herman menegaskan, besarnya nilai anggaran menuntut pertanggungjawaban yang transparan karena dana tersebut berasal langsung dari pajak masyarakat.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) LKPP, Disdik Kota Bekasi pada 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp35.783.438.000 untuk kegiatan Penyediaan Meubelair Ruang Kelas dan Kantor Sekolah melalui mekanisme E-Purchasing.

Sementara itu, data pada Inaproc LKPP mencatat realisasi pengadaan meubelair melalui E-Katalog versi 6 telah mencapai 8 paket kegiatan dengan nilai penyerapan anggaran sebesar Rp31.451.428.575.

Namun, di balik tingginya serapan anggaran tersebut, Forkorindo mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diuji secara hukum.

Sejumlah Paket Bernilai Miliaran Dipertanyakan

Herman membeberkan beberapa paket pengadaan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat pengawas dan penegak hukum. Paket-paket tersebut antara lain:

• Belanja Modal Mebel (SKB) Kode: 01KBQDD8KVHQ6HAV97QSHRAQWT senilai Rp209.436.043 dengan penyedia PT Madani Elok Sejahtera.

• Pengadaan Mebel SD Negeri Kota Bekasi Kode: 01K7GRJ3YBBXHFBWAZSVA1G8WV senilai Rp10.497.461.262 dengan penyedia PT Inter Kreasi Adhitama.

Porosbekasicom
Editor