Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Desakan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk menuntaskan penanganan dugaan korupsi di sektor pasar, kembali disuarakan sekelompok masyarakat melalui aksi unjuk rasa, Kamis (9/7/2026).

Massa dari Aliansi Bocah Bekasi (ABB) bersama Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya membawa tuntutan agar penyidik segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan MCK dan revitalisasi sejumlah pasar.

Massa menilai publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah dilakukan Kejari. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Koordinator Aksi Maksum Alfarizi atau Mandor Baya menegaskan, penyidikan yang telah berjalan harus diikuti dengan langkah hukum yang konkret.

“Kami minta Kejari Kota Bekasi dapat segera mengumumkan para tersangka atas hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan MCK dan pembangunan atau proyek revitalisasi sejumlah pasar, baik Pasar Kranji, Bantargebang dan Jatiasih,” teriaknya.

Selain itu, massa juga mendesak penghentian pembangunan Pasar Kandang Gajah di Bekasi Utara. Massa menilai Pemkot Bekasi harusnya menuntaskan revitalisasi pasar yang sudah berjalan lebih dulu, ketimbang memulai pembangunan pasar baru yang diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu melalui penggunaan APBD Kota Bekasi.

Selain menyampaikan tuntutan terkait dugaan korupsi, peserta aksi meminta Kejari memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan dugaan pelecehan verbal saat proses penggeledahan di salah satu kediaman pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugrah, yang menemui massa, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan menjadi bagian dari informasi yang diterima Kejari.

“Minggu ini minggu kedua aspirasi dari ABB dan Trinusa, informasi yang disampaikan mereka,” ujarnya.

Riyan menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas terkait pengelolaan MCK pasar. Pemeriksaan tersebut, kata dia, juga menyoroti rekomendasi pengelolaan MCK yang tidak disertai dukungan anggaran.

“Bahwa ada rekomendasi pengelolaan MCK, tapi rekomendasi tersebut tidak ada anggarannya. Inilah yang menjadi salah satu materi penyidikan dalam pengelolaan sarana MCK Pasar,” jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi pasar di Kota Bekasi juga masih terus didalami. Saat ini, perkara tersebut telah masuk dalam tahap telaah awal sebagai bahan penanganan penyidik.

“Terkait revitalisasi pasar se-Kota Bekasi, tentunya menjadi bahan internal kami untuk menjadi fokus penanganan selanjutnya,” ungkap Riyan.

Ia menerangkan, penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Tim Pidana Khusus Kejari di Kantor Disdagperin Kota Bekasi serta dua lokasi lainnya berkaitan dengan penyidikan dugaan pungli dalam pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.

Meski demikian, Kejari juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan terkait dugaan penyimpangan proyek revitalisasi pasar.

“Namun berdasarkan masukan dan informasi dari masyarakat berkaitan dengan revitalisasi pasar, maka kami membuka ruang informasi tambahan yang dapat membuat lebih terang lagi persoalan yang terjadi dengan revitalisasi sejumlah pasar,” paparnya.

Menanggapi isu dugaan pelecehan verbal saat penggeledahan, Riyan membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP.

“Bahwa penggeledahan semua sesuai prosedur. Kami membantah tegas pemberitaan yang muncul, bahwa kami melakukan pelecehan verbal dan tidak sesuai prosedur. Itu semua proses yang dilakukan sesuai prosedur,” tandasnya.

 

Porosbekasicom
Editor