POROSBEKASI.COM – Kinerja aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menjadi sorotan karena dianggap lemah dalam pengawasan aktivitas tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (Formasi), Tri Handito.
Tri mendesak Plt Bupati Bekasi melakukan evaluasi terhadap Satpol PP dan Bapenda untuk memastikan penegakan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, berjalan efektif dan tidak berhenti pada tataran aturan.
Selain meminta evaluasi, lanjut Tri, pihaknya juga mendesak Plt Bupati Bekasi mengambil langkah tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan Perda.
Tri menjelaskan, Pasal 47 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 secara tegas mengatur larangan penyelenggaraan sejumlah jenis usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten Bekasi. Ketentuan tersebut mencakup diskotek, bar, pub, kelab malam, karaoke, serta usaha hiburan sejenis.
“Selama ketentuan tersebut masih berlaku, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan serta penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tri.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh ragu menjalankan ketentuan yang masih berlaku. Menurutnya, apabila ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi bertentangan dengan Perda, maka penindakan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.
Formasi juga menilai evaluasi terhadap aparat penegak Perda harus dilakukan secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, pembiaran, maupun ketidakmampuan dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan aturan, organisasi tersebut meminta pemerintah daerah memberikan sanksi administratif.
Tak hanya itu, Tri menegaskan jika pihaknya meminta Plt Bupati Bekasi mempertimbangkan pemberhentian Kepala Satpol PP dan Kepala Bapenda apabila hasil evaluasi menunjukkan keduanya tidak mampu menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
“DPP Formasi menilai penegakan Perda harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepastian hukum, ketertiban umum, serta marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi,” pungkas Tri.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap kebijakan daerah, DPP Formasi menegaskan akan terus memantau pelaksanaan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016. Masyarakat juga diajak ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar setiap kebijakan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







Tinggalkan Balasan