POROSBEKASI.COM – Polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi belum menemukan titik terang.
Ketidakpastian tersebut memicu kritik terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai belum mampu menghadirkan solusi atas persoalan yang menyangkut hak aparatur sipil negara.
Perwakilan PPPK Pemerintah Kota Bekasi yang enggan menyebutkan nama, menilai persoalan yang terjadi bukan semata-mata akibat aturan mengenai batas belanja pegawai, melainkan lemahnya langkah antisipasi dan koordinasi pejabat yang menangani urusan keuangan serta kepegawaian.
“Saya melihat agak aneh, TPP itu sudah ditetapkan pada awal tahun 2026 bagi para pejabat struktural dan fungsional. Disisi lain dengan adanya hasil LHP BPK tentang SILPA perlu dibuat kebijakan baru yang konsentrasinya untuk P3K penuh waktu yang sudah memenuhi syarat mendapatkan 100%,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, kekhawatiran pemerintah daerah terhadap ketentuan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dalam APBD tidak semestinya berujung pada tertundanya hak PPPK yang telah memenuhi persyaratan.
“Kalau ternyata belanja pegawai melebihi 30% memang harus dievaluasi, tapi jangan mengorbankan gaji dan TPP kami. Konsultasikan ke dirjen keuangan Pemerintah Pusat, mungkin dan yakin ada jalan keluarnya,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mencari solusi melalui konsultasi dengan pemerintah pusat, sehingga hak PPPK tidak menjadi korban akibat persoalan administrasi maupun kekhawatiran atas temuan pemeriksaan keuangan.
Dalam keterangannya, ia juga mengkritik lambannya respons sejumlah pejabat yang tergabung dalam perangkat pengelolaan keuangan daerah.
“Persoalan balik lagi kepada pejabat BPKAD, itko, Bapenda dan Asda 3. Sebab mereka itu sudah ASN bukan lagi TKK. Terlalu pules sih,” sindirnya.
Selain itu, ia menilai daerah lain mampu menjalankan kebijakan serupa tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi gambaran bahwa persoalan di Kota Bekasi lebih disebabkan oleh lemahnya pengambilan kebijakan dibanding keterbatasan regulasi.
“ASN di daerah lain ada yang bisa kok nerapin hal tersebuf. sepertinya sudah kurang kompoten pejabat keuangan yang duduk di TAPD. Pusat aja mikirkan, kita konsepnya aja masih fisik minded,” lanjutnya.
Perwakilan PPPK berharap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut melalui penerbitan kebijakan turunan serta konsultasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri.
Langkah itu dinilai penting agar hak PPPK penuh waktu tidak terus tertunda akibat belum adanya kepastian administratif.
Di sisi lain, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi terkait kepastian pencairan TPP PPPK tahun 2026.
Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Kementerian PANRB, PPPK penuh waktu yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh gaji dan tunjangan sebesar 100 persen.
Sementara itu, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengatur batas belanja pegawai dalam APBD paling tinggi 30 persen. Para PPPK berharap kedua ketentuan tersebut dapat diselaraskan melalui kebijakan pemerintah daerah tanpa mengesampingkan hak aparatur yang telah memenuhi syarat.







Tinggalkan Balasan