POROSBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi mulai menjalankan program penataan aset daerah dengan membongkar Bangunan GOR Jatiwaringin.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai bagian dari proses penghapusan aset yang dinilai sudah tidak layak digunakan.
Pelaksanaan pembongkaran itu tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 000.2.3.2/7571/VI/BPKAD.ASET yang ditandatangani Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, pada Selasa, 24 Juni 2026.
Melalui surat tersebut, BPKAD menunjuk Budi Ariyanto sebagai pelaksana pembongkaran barang tidak bergerak berupa Bangunan Gedung GOR Jatiwaringin. Proses pekerjaan diberikan waktu selama 10 hari kerja.
Kebijakan pembongkaran mengacu pada sejumlah regulasi dan dokumen pendukung. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018, serta Surat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Nomor 600.1.15.2/1384/DPKPP.Bandung tanggal 13 Mei 2026 mengenai permohonan penghapusan aset bangunan.

Selain itu, proses tersebut juga didasarkan pada Laporan Penilaian 11 Bangunan/Sarana yang disusun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WAHYONO ADI & REKAN, serta Surat Penunjukan Pelaksana Pembongkar Bangunan Nomor 000.2.3.2/6769-BPKAD/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam pelaksanaannya, BPKAD menginstruksikan pelaksana pembongkaran agar berkoordinasi dengan Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede.
Pelaksana juga diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan di lokasi pekerjaan maupun area sekitarnya.
Pembongkaran GOR Jatiwaringin merupakan bagian dari program penataan dan penghapusan aset Pemerintah Kota Bekasi yang mencakup bangunan sarana pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan yang telah dinilai tidak lagi layak dimanfaatkan.
Di balik pelaksanaan penertiban aset tersebut, muncul pertanyaan mengenai aspek keterbukaan informasi. Hingga kini, BPKAD Kota Bekasi belum pernah menyampaikan secara resmi besaran nilai taksiran aset yang menjadi objek pembongkaran, termasuk biaya maupun nilai ekonomis bangunan yang dihapus.
Minimnya informasi itu menjadi perhatian publik. Transparansi mengenai nilai aset yang dibongkar, termasuk Gedung Balai Patriot dan GOR Jatiwaringin, dinilai penting untuk memastikan proses penghapusan aset daerah berlangsung akuntabel serta tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan data mengenai nilai aset merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan daerah.
Dengan informasi yang terbuka, publik dapat mengetahui dasar pertimbangan pemerintah dalam menghapus aset sekaligus memastikan setiap tahapan penataan aset berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.






Tinggalkan Balasan