POROSBEKASI.COM – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi senilai Rp2,4 miliar dikembalikan ke kas daerah kini menjadi perhatian.
Pasalnya, muncul dugaan dana tersebut justru kembali digunakan dalam mata anggaran tahun berikutnya.
Jika informasi tersebut terbukti, pelaksanaan rekomendasi BPK dipertanyakan dan berpotensi membuka ruang penyelidikan terhadap tata kelola dana hibah KONI Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA 2024 menyebut dana hibah sebesar Rp2,4 miliar harus disetorkan kembali ke kas daerah.
Namun, beredar informasi bahwa dana tersebut tidak dikembalikan, melainkan dimanfaatkan kembali melalui penganggaran pada tahun selanjutnya.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah. Apabila ditemukan unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perkara tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Sorotan terhadap pengelolaan dana hibah KONI juga menguat karena adanya perkara serupa di Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Majalengka telah menyita 911 dokumen dan menetapkan Ketua KONI serta Bendahara sebagai tersangka terkait dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024–2025.
Pegiat antikorupsi, Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak menunda langkah penyelidikan terhadap temuan yang telah disampaikan BPK.
“Kami minta Kejari Bekasi segera turun. Jangan sampai ada tebang pilih. Kalau di Majalengka bisa disidik, di Bekasi juga harus,” ujar Uchok, Rabu (8/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK maupun dugaan penggunaan kembali dana hibah KONI yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah.






Tinggalkan Balasan