POROSBEKASI.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus memperluas penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.
Kali ini, Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut dilakukan setelah tim penyidik sebelumnya menggeledah kantor Disdagperin Kota Bekasi dan mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Hari ini Kadis dan Sekdisnya yang diperiksa,” ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugrah, Rabu (8/7/2026).
Menurut Riyan, pemeriksaan masih sebatas pengembangan penyidikan dan kedua pejabat tersebut berstatus sebagai saksi.
“Keduanya masih status saksi,” tambah Riyan.
Saat ditanya apakah penyidik juga mendalami proyek revitalisasi sejumlah pasar di Kota Bekasi, Riyan belum bersedia mengungkapkan materi pemeriksaan secara rinci.
“Yang pasti sprindik, Tapi mungkin ditanya-tanya juga terkait dokumen-dokuman dari hasil yang digeledah dikantor Dinas kemaren itu,” ungkap Riyan.
Pernyataan tersebut mengindikasikan penyidik masih menelusuri keterkaitan berbagai dokumen yang telah disita untuk memperkuat konstruksi perkara. Proses pendalaman dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.







Tinggalkan Balasan