Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang muncul setelah Sri Murni bersama kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, menggelar konferensi pers pada Jumat, 3 Juli 2026.

Dalam Siaran Pers Nomor PR-06/M.2.17/Dek/07/2026, Kejari memastikan penggeledahan rumah di kawasan Cimuning, Mustika Jaya, pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.56 WIB, dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak menyimpang dari prosedur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa rumah yang digeledah bukan milik pribadi Sri Murni sebagaimana berkembang dalam narasi publik, melainkan merupakan kediaman Juhasan sesuai identitas kependudukan.

“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar kepada Pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang oleh Pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Tahun 2025,” tulis Ryan.

Menurutnya, langkah penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelum penggeledahan dimulai, tim penyidik disebut telah menunjukkan sekaligus membacakan surat perintah penggeledahan kepada Sri Murni yang saat itu berada di lokasi sebagai istri Juhasan.

Pihak keluarga juga dinyatakan bersikap kooperatif dan memberikan izin kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya.

Proses penggeledahan turut disaksikan sejumlah unsur pemerintah dan aparat keamanan guna memastikan akuntabilitas pelaksanaan di lapangan.

Sebanyak sembilan penyidik hadir bersama Ketua RT 004, Ketua RW 009, Plt Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, serta Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang.

Tak hanya itu, Kejari juga menjawab kritik mengenai legalitas penggeledahan. Institusi tersebut menyatakan permohonan persetujuan kepada Pengadilan Negeri Bekasi telah diajukan dalam tenggat waktu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1×24 jam setelah tindakan dilakukan.

Persetujuan tersebut kemudian diterbitkan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 570/Pen.Pid.B-GLD/2026/PN Bks tertanggal 1 Juli 2026.

Sorotan lain yang dibantah Kejari adalah tuduhan adanya pelecehan seksual verbal selama proses penggeledahan.

Ryan menegaskan seluruh anggota tim penyidik menjalankan tugas secara profesional dan tetap menghormati hak serta martabat setiap pihak yang berada di lokasi.

“Penggeledahan telah dilakukan secara profesional, berlandaskan asas praduga tidak bersalah, dan tetap menghormati serta menjunjung tinggi kehormatan pihak-pihak yang terkait,” tegas Ryan.

Ia juga menepis anggapan bahwa penyidik mengajukan pertanyaan yang bersifat pribadi. Menurutnya, seluruh pertanyaan hanya berkaitan dengan kebutuhan penyidikan, mulai dari identifikasi penghuni rumah hingga kepemilikan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Dengan ini kami tegaskan kembali bahwa penyidikan ini adalah yang berkaitan dengan dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025 yang melibatkan pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi,” tutupnya.

 

Porosbekasicom
Editor