POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dikabarkan bakal melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi bersama Sekretaris Dinas, pada Rabu (8/7/2026).
Agenda ini merupakan tahapan lanjutan atas penyidikan dugaan pungli dalam pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, usai serangkaian penggeledahan beberapa waktu lalu.
Penyidik mengumpulkan berbagai dokumen yang diperoleh dari berbagai lokasi selama proses penyidikan berlangsung. Keterangan kedua pejabat itu dinilai diperlukan untuk memperdalam fakta-fakta yang sedang diusut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, tim penyidik Kejari Kota Bekasi melakukan penggeledahan di kediaman Juhasan Anto Suseno yang berada di Jalan Bawang, Cimuning, Mustika Jaya.
Dari penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025.
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang tengah dianalisis dalam penyidikan.
Pelaksanaan penggeledahan sempat menuai keberatan dari pihak keluarga. Namun, Kejari Kota Bekasi memastikan seluruh tindakan penyidik telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Bekasi melalui Penetapan Nomor 570/Pen.Pid.B-GLD/2026/PN Bks tertanggal 1 Juli 2026.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga terus menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi. Pemeriksaan saksi masih berlangsung seiring upaya memperkuat konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kejari Kota Bekasi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut terungkap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih memfokuskan proses pada pendalaman keterangan para saksi serta penguatan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.







Tinggalkan Balasan