Dalam pos

• Pengadaan Mebel SD Negeri Kota Bekasi (APBD Perubahan) Kode: 01K9P1E4JN09Q70V3XRQQS5RPQ senilai Rp1.802.372.174 dengan penyedia PT Ardina Anugerah Mahakarya.

• Pengadaan Mebel SD Negeri Kecamatan Bantargebang (BANDEK) senilai Rp5.379.783.583 dengan penyedia PT Karyacipta Pelangi Bangsa.

• BANDEK Luncuran senilai Rp3.079.824.712 dengan penyedia PT Trimitra Sarana Mandiri.

• Pengadaan Mebel SMP Negeri Bantargebang senilai Rp1.341.852.124 dengan penyedia PT Ardina Anugerah Mahakarya.

• Pengadaan Mebel SMP Negeri Kota Bekasi (ABT) senilai Rp2.754.160.298 dengan penyedia PT Azzahra Putri Nusantara.

• Penyediaan Meubelair Ruang Kelas dan Kantor SMP Negeri Kota Bekasi senilai Rp6.386.538.379 dengan penyedia PT Lumbung Berkaya Utama.

Menurut Herman, hasil telaah Forkorindo terhadap dokumen yang ada menunjukkan dugaan bahwa sejumlah penyedia diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana mestinya.

Ia menilai, kondisi tersebut menuntut adanya uji materi dan penegakan hukum untuk mencegah potensi kebocoran anggaran negara.

Permintaan Klarifikasi Ditolak

Forkorindo sebelumnya telah melayangkan surat klarifikasi bernomor 755/XXVII/KT-BKS/KLARIF-KONF/DPC LSM-FORKORINDO/X/2025 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK Disdik Kota Bekasi.

Namun, melalui surat balasan Nomor: 500.12.12/19184/DISDIK.Set tertanggal 18 Desember 2025, Disdik Kota Bekasi justru menolak permohonan informasi yang diajukan, sebagaimana tercantum pada poin ke-4 surat tersebut.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar, ada apa? Mengapa pengadaan yang menggunakan uang rakyat justru ditutup-tutupi?” tegas Herman.

Desakan Evaluasi Pejabat hingga Sanksi Tegas

Atas penolakan tersebut, Forkorindo mendesak Wali Kota Bekasi turun tangan mengevaluasi kinerja pejabat terkait, khususnya PPK dan PPTK, yang dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa informasi pengadaan meubelair sekolah harus ditolak? Jangan sampai pendidikan dijadikan ladang bancakan,” pungkas Herman.

Tanggapan Disdik Kota Bekasi

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibowo, mengaku mengetahui paket pengadaan meubelair yang dipersoalkan Forkorindo.

“Kalo Paket Pengadaannya ya tau dong, kan sebagai PPK-SKPD, setelah periksa kelengkapan dokumen administrasi, saya paraf SPM sebelum ditandatangani Pak Kadis selaku pengguna anggaran,” kata Bowo, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (15/1/2026).

Namun demikian, ia mengaku baru mengetahui adanya desakan dari LSM kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum.

“Kalo ada LSM mendesak APIP & APH Kota Bekasi, ya baru tau ini,” tandas Bowo.

Porosbekasicom
Editor