PorosBekasi.com – Langkah hukum PT Fuse Digital Indonesia menuai sorotan setelah perusahaan insurtech itu melalui kuasa hukumnya, Assegaf Kawilarang & Associates, melayangkan surat somasi bernomor 82/AKA/IX/2025 kepada Inanews.
Surat tertanggal September 2025 tersebut memberi ultimatum hanya tiga hari kalender agar artikel terkait dugaan manipulasi data segera dicabut.
Bagi kalangan media, pilihan jalur hukum ini dinilai janggal. Alih-alih menggunakan mekanisme Hak Jawab yang dijamin Undang-Undang Pers, Fuse justru mengedepankan ancaman pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
Kritik: Somasi Alihkan Fokus dari Substansi
Somasi Fuse disebut-sebut bukan sekadar bantahan, melainkan strategi untuk menghindari transparansi. Artikel Inanews sebelumnya menyinggung dugaan serius: manipulasi data keuangan serta pencurian data premi hingga mencapai USD 50 juta.
Fuse membantah keras tuduhan tersebut, menyatakan berita itu “tidak benar, tidak memiliki dasar, dan sepenuhnya spekulatif.” Namun, publik mempertanyakan, mengapa perusahaan tidak memilih jalur klarifikasi terbuka dan menyajikan data sebagai bantahan?
Terlebih Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas memberi ruang Hak Jawab. Di situlah perusahaan bisa menjelaskan dan meluruskan pemberitaan.
Mekanisme ini memungkinkan Fuse menyajikan bantahan, klarifikasi, dan data yang benar secara berimbang, yang kemudian wajib dimuat oleh media. Ini adalah jalur yang edukatif bagi publik dan konstruktif bagi pers.






Tinggalkan Balasan