Dalam pos

PorosBekasi.com – Belakangan ini, media sosial dipenuhi berbagai perbincangan mengenai kondisi keuangan BUMN.

Di tengah sorotan terhadap sejumlah perusahaan pelat merah yang menghadapi tantangan bisnis, muncul tudingan bahwa kerugian BUMN disebabkan oleh adanya aliran dana untuk kepentingan politik.

Isu tersebut memancing rasa penasaran masyarakat. Tidak sedikit warganet yang mencari informasi melalui mesin pencari dengan pertanyaan seperti apakah BUMN setor ke partai politik untuk memastikan kebenaran narasi yang beredar.

Salah satu unggahan di platform X bahkan menyebut “bumn mana yg ga rugi.. rata-rata bumn yg rugi karna d jadiin sapi perah setoran ke partai penguasa.. hancur lah bumn“.

Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan luas dan membentuk beragam persepsi di ruang publik. Namun, dalam praktik jurnalistik dan pemeriksaan fakta, sebuah klaim tidak dapat dinyatakan benar hanya berdasarkan opini atau unggahan media sosial tanpa didukung bukti yang dapat diverifikasi.

Sebagai perusahaan yang dimiliki negara, seluruh aktivitas keuangan dan tata kelola BUMN diatur melalui berbagai regulasi. Karena itu, setiap dugaan mengenai penyalahgunaan dana perlu diuji menggunakan dasar hukum, laporan keuangan yang telah diaudit, serta mekanisme Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku.

Tak Ada Aturan yang Membolehkan Dana BUMN Mengalir ke Parpol

Untuk memahami isu tersebut, penting melihat bagaimana mekanisme penggunaan laba BUMN diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, keputusan mengenai penggunaan laba bersih hanya dapat ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tidak terdapat satu ketentuan pun dalam kedua regulasi tersebut yang mengizinkan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan partai politik. Bab V Pasal 71 UU Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan bahwa laba bersih digunakan berdasarkan keputusan RUPS setelah penyisihan cadangan dilakukan.

Sementara itu, Pasal 9 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/11/2022 mengatur bahwa setiap pengeluaran perusahaan harus mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang berkaitan dengan operasional bisnis.

Dengan mekanisme tersebut, penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan politik di luar aktivitas korporasi tidak memiliki dasar hukum.

Porosbekasicom
Editor