Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Langkah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih arah penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menuai apresiasi dari Indonesia MAKI.

Meski demikian, keputusan tersebut juga menempatkan Kejaksaan di bawah sorotan publik untuk membuktikan komitmennya dalam menangani perkara secara independen dan transparan.

Koordinator Indonesia MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan apresiasi kepada Prabowo atas keputusan cepat dalam merespons dinamika penanganan perkara yang sebelumnya memicu perhatian luas.

Menurut Boyamin, instruksi Presiden agar berkas perkara dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan, merupakan langkah strategis untuk mengakhiri polemik yang berkembang serta mengembalikan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya memastikan proses penegakan hukum berjalan pada jalur yang semestinya tanpa memperpanjang ketegangan antarlembaga.

“Dengan diserahkannya kasus ini kepada Kejaksaan, hiruk-pikuk serta polemik ego sektoral antar-lembaga penegak hukum dapat segera dihindari,” ujar Boyamin, Minggu (12/7/2026).

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan Polri.

Kini, setelah kewenangan penanganan perkara berada di tangan Kejaksaan, perhatian masyarakat bergeser pada sejauh mana institusi tersebut mampu membuktikan, bahwa proses hukum berlangsung profesional, objektif, dan terbuka sehingga mampu menjawab berbagai pertanyaan publik.

 

Porosbekasicom
Editor