PorosBekasi.com – Kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki fase baru. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Ia mengaku memperoleh kabar dari keluarga Roy Suryo, sementara dokter Tifa disebut diamankan saat berada di apartemen.
Khozinudin menyatakan keberatan atas langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Khozinudin kepada awak media.
Menurutnya, apabila tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara atau tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik dapat menempuh mekanisme pemanggilan.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. Jadi, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ucapnya.
Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, Khozinudin juga menilai terdapat unsur kepentingan politik dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” ungkapnya.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa.
Roy Suryo dan dokter Tifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus tersebut berawal dari laporan Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan narasi ijazah palsu yang beredar di media sosial. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa ijazah dan dokumen akademik milik Jokowi adalah asli.
Penyidik diketahui telah memeriksa 130 saksi, 25 saksi ahli, mengumpulkan 17 jenis barang bukti, serta menelaah 709 dokumen dalam penanganan perkara tersebut.
Total terdapat delapan orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani,
Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar kemudian dicabut setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi serta mengajukan mekanisme restorative justice.







Tinggalkan Balasan