POROSBEKASI.COM – Pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2025 kembali menuai catatan. Laporan Keuangan Pemkot Bekasi TA 2025 menunjukkan masih terdapat Rp1,1 triliun anggaran yang tidak terealisasi.
Angka tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan penyerapan anggaran belum sepenuhnya teratasi. Anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD ternyata belum mampu direalisasikan secara optimal oleh perangkat daerah.
Berdasarkan Tabel 5.29 Belanja, dari total anggaran Rp7.555.652.396.242,00 atau Rp7,5 Triliun, realisasinya hanya Rp6.451.429.852.145,00 atau 85,39%.
Dengan demikian, terdapat Rp1.104.222.544.097,00 atau Rp1,1 Triliun lebih anggaran yang tidak terserap dan kembali menjadi SiLPA.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tingkat realisasi tersebut justru menurun. Pada 2024, realisasi mencapai 87,34%, sedangkan pada 2025 hanya 85,39%.
Rendahnya serapan terlihat pada beberapa kelompok belanja. Dua di antaranya adalah Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga.
1. Tahun 2025 Anggaran Belanja Modal sebesar Rp1.379.120.503.387, terealisasi Rp1.014.767.978.880 dan tidak terserap Rp364,3 Miliar atau 73,58%. Sedangkan realisasi tahun anggaran 2024 Rp1.043.701.269.753.
2. Belanja Tak Terduga Rp41.721.389.468 Rp18.383.956.512 sehingga tidak terseeap Rp23,3 Miliar atau 44,06%.
3. Belanja Operasi Rp6.134.810.503.387 Rp5.418.277.916.753 tidak terserap Rp716,5 Miliar atau 88,32%.
Belanja Modal yang berkaitan dengan pembangunan jalan, gedung, sekolah hingga pengadaan komputer hanya terealisasi 73,58%. Artinya, sekitar Rp364,3 Miliar anggaran pada pos tersebut tidak terserap.
Belanja Tak Terduga juga memperlihatkan persoalan lebih besar. Pos yang disiapkan untuk kebutuhan bencana dan kondisi tidak terduga tersebut hanya terealisasi 44,06%. Dari Rp41,7 Miliar, hanya Rp18,3 Miliar yang digunakan.
Laporan tersebut turut memperlihatkan perbedaan kemampuan penyerapan antar-OPD. Bapenda Kota Bekasi tercatat sebagai OPD dengan tingkat serapan terendah, yakni 66,32%.
Sejumlah alasan disebut berkaitan dengan rendahnya realisasi anggaran tersebut. Serapan anggaran pada Bapenda beralasan mulai dari Insentif pajak/retribusi nunggu capaian target dulu baru dibayar.
Hingga beralasan jika pagu cost sharing dari Opsen PKB dan BBMKB tidak bisa jalan karena “standar pengelolaan kegiatan belum ada“. Artinya,Uang sudah dianggarkan, tapi sistem dan aturannya tidak disiapkan.
Rendahnya serapan anggaran 2025 juga memperkuat catatan terhadap sejumlah OPD yang sebelumnya menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan.
1. Disperkimtan: Gagal serap Rp259 M karena “tender ulang” dan “kerja mepet akhir tahun”.
2. Disdagperin: Gagal kejar PAD Rp7,3 M karena pengelola pasar “tidak tepat waktu”.
3. Pendapatan Pengembalian: Rp61,4 Miliar “kelebihan bayar” karena salah kelola.
Jika berbagai persoalan tersebut dilihat secara keseluruhan, muncul persoalan yang sama, yakni perencanaan dan pengawasan yang bobrok.
Dampaknya berpotensi langsung dirasakan masyarakat. Jalan berlubang tidak diperbaiki secara maksimal karena anggaran Belanja Modal tidak terserap. Sementara kebutuhan korban bencana juga dapat terkendala karena Belanja Tak Terduga hanya terealisasi 44%.
Begitu pula dengan anggaran air bersih Rp24,3 M di Disperkimtan yang dipaksa masuk proses lelang pada akhir tahun.
Tuntutan publik mengarah pada ketegasan Wali Kota Bekasi yang dapat mencopot pejabat yang gagal serap anggaran,apalagi jika terjadi 2 tahun berturut saat melakukan evaluasi kinerja menyeluruh.
Fungsi tugas DPRD Kota Bekasi yang dapat menggunakan hakk Interpelasi menguak yang dapat memanggil semua Kepala OPD yang serapannya di bawah 80%.
Desakan publik juga kepada BPK RI dan Kemendagri agar dapat melakukan Audit kinerja,serta memberikan sanksi administratif kepada pengelola keuangan karena lalai mengelola keuangan daerah.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Rp1,1 Triliun bukan angka kecil. Nilai tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk membangun 50 SMP baru, atau mengaspal 500 KM jalan di Bekasi.
Namun, lemahnya tata kelola membuat sebagian anggaran tersebut tidak berubah menjadi pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dana yang sudah dialokasikan akhirnya hanya tercatat dalam laporan sebagai anggaran yang tidak terserap.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan APBD bukan hanya mengenai besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga kemampuan pemerintah memastikan anggaran tersebut direncanakan dan dilaksanakan dengan baik.
Sudah saatnya Bekasi memiliki pemimpin dan birokrasi yang tidak sekadar mengejar penyerapan anggaran, tetapi mampu memastikan setiap program berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







Tinggalkan Balasan