Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Dua perkara yang menjadi perhatian publik di Kota Bekasi dipastikan masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan skandal kerja sama migas hingga perkara dugaan korupsi di Pasar Bantargebang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menyampaikan hal tersebut kepada awak media usai menghadiri audiensi di Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Skandal KSO Migas Beralih ke Penanganan Jampidsus

Sulvia memastikan penanganan dugaan skandal Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd tidak lagi berada di tingkat daerah.

“Kalau kasus migas, itu sudah dikendalikan oleh Jampidsus ya. Karena itu tergolong perkara yang big fish (kakap), jadi tentunya akan dikendalikan oleh pusat,” ujar Sulvia.

Dengan penanganan yang kini berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, proses penyidikan perkara yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Penyidikan Kasus Pasar Bantargebang Terus Berkembang

Di sisi lain, Kejari Kota Bekasi masih mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Bantargebang. Menurut Sulvia, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka bergantung pada hasil penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring ditemukannya alat bukti baru,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan forensik digital sebagai bagian dari proses pro justitia.

Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JAS dalam perkara dugaan pungutan liar terkait alih kelola fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

Revitalisasi Pasar Ikut Menjadi Perhatian

Selain perkara pidana, proyek revitalisasi pasar di Kota Bekasi melalui skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) juga terus menjadi perhatian publik.

Salah satunya ialah proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru yang dimulai pada 2019 menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), namun hingga kini belum juga rampung.

Kondisi tersebut berdampak pada penurunan jumlah pedagang aktif dari sekitar 1.200 menjadi kurang lebih 800 pedagang.

Sejumlah pedagang bahkan telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung. Mereka menduga terdapat potensi kerugian negara terkait dana uang muka dari pengembang yang disebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Skema KSDPK sendiri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Kedua regulasi tersebut mengatur bahwa ketentuan mengenai jangka waktu maupun sanksi pelaksanaan kerja sama ditetapkan dalam perjanjian yang disepakati para pihak.

 

 

Porosbekasicom
Editor