Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) Pasar Bantargebang terus bergulir dan cukup menyita perhatian publik.

Setelah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan puluhan barang bukti, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Juhasan Anto Suseno (JAS), Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang Tahun 2025.

Hal itu tertuang dalam Siaran Pers Kejari Kota Bekasi Nomor: PR-09/M.2.17/Dek/07/2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.

Status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap JAS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-1/M.2.17/Fd.2/07/2026.

Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Bekasi, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, JAS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Atas permintaan tersebut, H menyerahkan uang kepada tersangka dengan total Rp80 juta secara bertahap, yakni:

1. 7 Desember 2025 sebesar Rp50 juta melalui transfer.
2. 8 Desember 2025 sebesar Rp15 juta melalui transfer.
3. 8 Desember 2025 sebesar Rp15 juta secara tunai.

Selama proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 22 orang saksi guna memperkuat alat bukti. Selain itu, penyidik turut menyita 69 barang bukti yang terdiri dari 66 dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer yang berasal dari Kantor Pasar Bantargebang.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan JAS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dengan penetapan tersebut, penyidikan memasuki tahapan lanjutan setelah rangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penahanan terhadap tersangka yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengalihan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

 

 

Porosbekasicom
Editor