POROSBEKASI.COM – Rencana aksi damai kembali menjadi agenda DPC Triga Nusantara (Trinusa) Kota Bekasi, pada Kamis (16/7/2026).
Dua isu yang akan disuarakan, yakni terkait carut marut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan dugaan korupsi tata kelola pasar.
Rencana unjuk rasa di Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Nomor 044/B/STTP-AKSI/DPC-BKS/TRINUSA/VII/2026 yang telah disampaikan kepada Kapolres Metro Bekasi Kota pada 14 Juli 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi atau Mandor Baya itu menyebutkan aksi dimulai pukul 13.00 WIB, dengan estimasi peserta sekitar 120 orang yang terdiri dari kader, anggota, dan simpatisan.
Trinusa akan meminta penjelasan Disdik Kota Bekasi terkait pelaksanaan SPMB yang dinilai semrawut dan memunculkan banyak keluhan masyarakat.
Berbagai persoalan yang mencuat dirasa perlu dijelaskan secara terbuka agar tak terus menimbulkan keresahan publik.
Selain meminta klarifikasi, aksi ini juga diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan peserta didik di Kota Bekasi.
Usai menyampaikan aspirasi di Dinas Pendidikan, massa aksi akan bergerak menuju Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk mendesak pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pasar di Kota Bekasi.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan pasar yang disebut berkaitan dengan dugaan praktik setoran upeti.
Selain itu, Trinusa juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kepemilikan dan pengelolaan fasilitas MCK komersial.
Dalam surat tersebut turut disebut nama oknum Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan Tipikor terkait tata kelola pasar se-Kota Bekasi,” tulis Mandor Baya dalam surat tersebut.
Trinusa juga akan meminta pengamanan dan pengawalan Polres Metro Bekasi Kota selama aksi berlangsung, agar penyampaian aspirasi dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aksi tersebut digelar di tengah perhatian publik terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi yang dinilai masih belum optimal.
Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan per 12 Juli 2026, realisasi penerimaan dari sektor retribusi daerah baru mencapai 25,52 persen.
Angka tersebut ikut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan retribusi daerah, termasuk pada sektor pasar yang kini menjadi objek tuntutan pengusutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, maupun Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Trinusa dalam surat pemberitahuan aksi tersebut.







Tinggalkan Balasan