POROSBEKASI.COM – Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) untuk revitalisasi pasar di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan.
Program yang semula diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan pedagang, justru memunculkan persoalan baru karena sebagian besar mangkrak.
Skema KSDPK mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2018 dan UU Nomor 7 Tahun 2014, di mana pelaksanaan kerja sama, termasuk jangka waktu pembangunan hingga sanksi bagi pihak ketiga, sepenuhnya diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Namun, tidak adanya ketentuan sanksi yang baku dalam peraturan daerah, dinilai menjadi celah ketika pihak ketiga melakukan wanprestasi.
Aktivis Titah Rakyat Bekasi, Muhammad Ali mengatakan kondisi dinilai membuat pemerintah daerah mengalami kesulitan mengambil tindakan tegas terhadap proyek-proyek yang mangkrak.
Salah satu proyek yang disorot adalah revitalisasi Pasar Kranji Baru. Proyek dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) yang dimulai sejak 2019 itu disebut belum juga selesai hingga 2026.
Akibatnya, jumlah pedagang aktif diklaim menurun drastis dari sekitar 1.200 orang menjadi hanya sekitar 800 pedagang.
Selain itu, pedagang juga telah melaporkan Pemerintah Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan kerugian negara, termasuk dugaan uang muka dari pengembang PT ABB yang tidak disetorkan.
Sorotan serupa juga diarahkan pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang disebut berjalan lambat sejak proses lelang.
Di sisi lain, penanganan hukum yang muncul justru berkaitan dengan dugaan pungutan liar alih kelola MCK senilai Rp80 juta, dengan mantan Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi berinisial JAS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini ironis. Kerugian negara di Kranji dan Bantargebang nilainya miliaran, bahkan berpotensi triliunan. Tapi yang jalan hanya kasus Rp80 juta,” ujar Ali, Kamis (16/7/2026).
Melihat kondisi tersebut, Ali menyampaikan tiga tuntutan Titah Rakyat Bekasi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Pertama, meminta Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan dugaan persoalan PKS revitalisasi Pasar Kranji Baru dan Pasar Bantargebang ke tahap penyidikan guna mengusut dugaan kerugian negara akibat proyek mangkrak serta dugaan setoran yang tidak masuk.
Kedua, mendesak Pemerintah Kota Bekasi melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh PKS KSDPK pasar. Apabila ditemukan wanprestasi, pihak ketiga diminta dicabut izinnya, dimasukkan daftar hitam (blacklist), serta dibebankan ganti rugi sesuai hasil audit.
Ketiga, DPRD Kota Bekasi diminta merevisi regulasi mengenai KSDPK dengan memasukkan klausul sanksi yang lebih tegas agar proyek serupa tidak kembali mangkrak tanpa konsekuensi hukum.
“Presiden sudah perintahkan berantas korupsi tanpa pandang bulu. Kami berharap Kejaksaan membuktikan itu. Pedagang sudah jadi korban,daerah dirugikan. Jangan biarkan kerugian negara di KSDPK pasar terus dibiarkan,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan