POROSBEKASI.COM – Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang kembali menuai sorotan. Kuasa hukum tersangka Juhasan Anto Suseno (JHS), mempertanyakan arah penyidikan yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana.
Bambang menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada satu orang apabila terdapat dugaan keterlibatan pejabat lain dalam perkara tersebut.
Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memperluas penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk Kepala Dinas i, Sekdis R dan Kepala Pasar F juga harus ikut ditahan karena mereka semua menerima sejumlah aliran uang tersebut,” kata dia, Rabu (15/7/2026).
Menurut Bambang, kliennya mengakui adanya pembagian uang senilai Rp80 juta kepada sejumlah pihak.
Ia menyebut pengakuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, bukan berhenti pada satu tersangka.
“Uang yang diminta Kadis Rp5 juta, Sekdis Rp15 juta, Kepala Pasar Rp10 juta. Klien saya tidak memakai, justru dipakai untuk bangun TPS dan bangun jalan,” ungkapnya.
Selain menyinggung perkara pungli MCK, Bambang juga mengaitkan penyidikan dengan proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang disebut bernilai Rp42 miliar. Menurutnya, proyek tersebut juga layak mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Terlebih objek pasar yang masuk ke dalam perkara kami ini adalah Pasar Bantargebang yang nilai investasi pembangunannya senilai Rp42 miliar yang pembangunannya tidak beres, dan revitalisasi sejumlah pasar lainnya,” paparnya.
Bambang juga melontarkan kritik terhadap penanganan perkara korupsi di Kota Bekasi. Ia menilai masih banyak dugaan kasus dengan nilai besar yang belum diproses secara maksimal, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.
“Yang kecil ditegakkan, yang besar dibiarkan. Revitalisasi pasar, kasus migas, kalau tidak sanggup menegakkan korupsi di Kota Bekasi Kajarinya angkat anduk saja. Tegakkan hukum berantas korupsi tapi jangan yang kecil-kecil begini. Kenapa yang besar tidak ditegakkan. Dimana-mana pasti ada pungli,” tegasnya.
Atas dasar itu, Bambang mendesak Kejaksaan Agung RI turun langsung melakukan supervisi bahkan mengambil alih penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses secara transparan dan tidak menimbulkan kesan adanya penegakan hukum yang tebang pilih.







Tinggalkan Balasan