POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Pada Selasa (27/10/2026), penyidik memeriksa dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sehari setelah penyidik memanggil tiga saksi dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan pihak KSO pada 26 Oktober 2026. Ketiga saksi itu masing-masing berinisial BS, NR, dan DAS.
Informasi pemeriksaan dua pejabat ESDM tersebut tercantum dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-442/047/K.3/Kph.3/10/2026.
Dua saksi yang diperiksa pada 27 Oktober 2026 masing-masing berinisial HLS dan EHL, yang berasal dari Kementerian ESDM.
Dalam keterangan resminya, Kejagung menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Masuknya pejabat kementerian dalam daftar saksi memperluas lingkup pemeriksaan perkara yang selama ini berkaitan dengan pengelolaan BUMD Kota Bekasi dan kerja sama di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Pengawasan KSO Dipertanyakan
KSO Blok Jatinegara antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP telah berjalan sejak 2009.
Dengan rentang kerja sama yang panjang, pengelolaan dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri dalam proses penyidikan.
Sejumlah persoalan mengenai laporan keuangan dan pembagian hasil kerja sama juga menjadi perhatian publik.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat ESDM dinilai penting untuk menelusuri aspek pengawasan dan pelaksanaan ketentuan di sektor hulu migas.
Meski demikian, pemanggilan HLS dan EHL sebagai saksi belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan keduanya dalam dugaan tindak pidana.
Peran masing-masing saksi masih harus didalami oleh penyidik berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh.
Kejagung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
KSO Foster Oil Menunggu Pengusutan
Di tengah perkembangan penyidikan KSO dengan PT Pertamina EP, perhatian publik Kota Bekasi juga tertuju pada kerja sama lain yang melibatkan PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte Ltd.
Kerja sama dengan Foster Oil menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan karena sebelumnya terdapat kesepakatan yang disebut berpotensi memperpanjang hubungan kerja sama hingga 2035.
Hingga informasi yang disampaikan dalam naskah ini, perkembangan pemeriksaan yang diumumkan Kejagung berfokus pada KSO dengan PT Pertamina EP. Belum terdapat keterangan dalam siaran pers tersebut mengenai pemeriksaan khusus terkait KSO Foster Oil.
Publik pun menantikan apakah penyidik akan menelusuri persoalan KSO Foster Oil secara terpisah, termasuk proses pengambilan kebijakan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan Van Dading atau kesepakatan perdamaian yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Persoalan ini juga bersinggungan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut menjadi dasar keberatan terhadap kebijakan terkait KSO Foster Oil.
Hubungan antara kesepakatan perdamaian, putusan pengadilan, dan keputusan yang diambil pada 2022 perlu dijelaskan berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan yang sah.
Karena itu, pemeriksaan dua pejabat ESDM dalam perkara KSO Pertamina EP menjadi salah satu perkembangan penyidikan yang patut dicermati.
Namun, pengusutan kasus secara menyeluruh juga membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan KSO Foster Oil.
Kejagung diharapkan memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan kedua persoalan tersebut agar publik dapat mengetahui sejauh mana penyidikan berjalan, siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan, serta bagaimana tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama migas milik daerah.







Tinggalkan Balasan