Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kekacauan pengelolaan Pasar Baru Kota Bekasi kembali mencuat. Persoalan tidak hanya berkaitan dengan polemik tiga perusahaan dalam satu lokasi dan ketidakjelasan kontribusi 2026, tetapi juga merambah pengelolaan fasilitas hingga keselamatan pedagang.

Sejumlah persoalan kini menjadi perhatian, mulai dari MCK yang sedang disidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, keberadaan Tower BTS, pemindahan pedagang ke rooftop tanpa kajian, hingga nasib puluhan karyawan dan pengelolaan parkir yang belum jelas.

Kondisi tersebut membuat transparansi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bekasi kembali dipertanyakan.

MCK Pasar Baru Masuk Penyidikan

Salah satu persoalan serius berada pada pengelolaan MCK Pasar Baru. Fasilitas tersebut diduga dikelola pejabat Pemkot Bekasi dan kini masuk proses penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan pungutan liar atau pungli.

Perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang menunjuk pengelola, bagaimana mekanisme pungutan dilakukan dan ke mana uang hasil pengelolaan MCK disetorkan.

Belum adanya penjelasan terbuka dari Pemkot Bekasi membuat persoalan tersebut semakin dipertanyakan. Dugaan penyalahgunaan jabatan juga perlu ditelusuri jika ditemukan adanya pihak yang menggunakan kewenangan untuk mengelola fasilitas tersebut.

Tower BTS dan Aliran Setoran Dipertanyakan

Persoalan lain muncul dari keberadaan Tower BTS yang berdiri di atas bangunan Pasar Baru.

Sebagai Barang Milik Daerah, pemanfaatan aset oleh pihak ketiga seharusnya memiliki dasar perjanjian dan mekanisme pembayaran yang jelas. Penerimaan dari pemanfaatan aset juga semestinya tercatat dalam mekanisme penerimaan daerah.

Namun, informasi mengenai pihak yang memberikan izin, nilai kontrak hingga aliran pembayaran tower tersebut masih menjadi pertanyaan.

“Sampai sekarang tidak ada yang bisa jawab tower itu izinnya ke siapa, kontraknya berapa, dan uangnya masuk ke mana,” kata pedagang yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (12/8/2026).

Kondisi ini membuat transparansi pemanfaatan aset menjadi penting, terutama untuk memastikan setiap penerimaan dari aset daerah masuk melalui mekanisme yang semestinya.

Pedagang Dipindahkan ke Rooftop

Perhatian berikutnya tertuju pada pemindahan pedagang ke lantai rooftop Gedung Pasar Baru.

Kebijakan tersebut dinilai perlu didahului kajian kelayakan, terutama karena rooftop akan digunakan sebagai area aktivitas perdagangan yang berpotensi dipadati pedagang dan pengunjung.

PT Mitra Patriot (PTMP) selaku pengelola yang ditunjuk Perwal 6/2026 wajib memastikan aspek teknis dan keselamatan sebelum area tersebut digunakan.

Kajian harus mencakup daya dukung struktur bangunan, jalur evakuasi hingga sistem proteksi kebakaran.

Tanpa Feasibility Study atau FS, penggunaan rooftop dikhawatirkan menimbulkan risiko keselamatan bagi pedagang dan ribuan pengunjung yang beraktivitas di Pasar Baru setiap hari.

Karyawan Lama dan Parkir Belum Jelas

Perubahan pengelolaan juga menyisakan pertanyaan mengenai puluhan karyawan Pasar Baru yang selama ini bekerja di bawah PT BPL dan PT Beta.

Belum jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap gaji, status pekerjaan dan hak-hak mereka setelah PTMP masuk sebagai pengelola.

Persoalan serupa terjadi pada pengelolaan parkir. Hingga kini masih dipertanyakan siapa pengelola resminya, berapa tarif yang diberlakukan dan ke mana setoran parkir tersebut masuk.

Padahal, aktivitas tersebut berlangsung di kawasan aset milik Pemerintah Kota Bekasi sehingga mekanisme pengelolaannya semestinya dapat diketahui secara terbuka.

Tri Adhianto Kerap Berkunjung

Ironisnya, Pasar Baru merupakan salah satu lokasi yang kerap dikunjungi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama istrinya.

Kunjungan tersebut seharusnya dapat menjadi momentum untuk memastikan persoalan di lapangan teridentifikasi dan segera ditindaklanjuti.

Namun hingga Agustus 2026, berbagai pertanyaan terkait pengelolaan Pasar Baru justru belum sepenuhnya terjawab, mulai dari legalitas pengelola, setoran PAD hingga aspek keselamatan.

“Kalau Wali Kota sering ke sana, harusnya tahu persoalan di dalam. Jangan sampai Pasar Baru jadi etalase yang bagus di luar, tapi busuk di dalam,” ujar pedagang lainnya.

Tuntutan Transparansi

Sejumlah persoalan tersebut kemudian melahirkan tuntutan agar pengelolaan Pasar Baru dibuka secara transparan.

Pemerintah Kota Bekasi diminta menjelaskan siapa pengelola resmi pada 2026 dan berapa kontribusi yang disetorkan ke Kasda, termasuk penerimaan dari tower BTS dan parkir.

PTMP juga didorong segera membuat FS rooftop serta melakukan audit keselamatan sebelum area tersebut digunakan secara penuh untuk aktivitas perdagangan.

Sementara itu, Kejari Kota Bekasi diminta menuntaskan perkara MCK dan mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Penanganan perkara diharapkan tidak berhenti hanya pada petugas lapangan.

Pada akhirnya, publik membutuhkan kepastian bahwa aset milik Pemkot Bekasi dikelola secara transparan, aman dan memberikan manfaat yang jelas bagi daerah maupun masyarakat.

 

Porosbekasicom
Editor