POROSBEKASI.COM – Perdebatan antara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan sejumlah pedagang di Plaza Patriot Chandrabhaga kini berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Bukan hanya mengenai penertiban pedagang, tetapi juga dugaan adanya oknum yang meminta uang kepada pedagang di kawasan tersebut.
Peristiwa itu berlangsung ketika Plaza Patriot tengah menjadi lokasi kegiatan resmi Festival Olahraga Masyarakat (FORMASKOT). Ironisnya, kegiatan yang digelar KORMI Kota Bekasi tersebut, juga memasukkan bazar UMKM sebagai salah satu rangkaian acara.
KORMI Kota Bekasi sendiri diketuai oleh Wiwiek Hargono alias Dwi Setyowati, yang merupakan istri Wali Kota Bekasi. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan koordinasi penyelenggaraan acara, terutama setelah terjadi penertiban pedagang yang berujung perdebatan di lapangan.
Dugaan Pungli di Tengah Penertiban Pedagang
Berdasarkan pengumuman resmi kegiatan pada 22-23 Agustus 2026, FORMASKOT mencantumkan sejumlah agenda, di antaranya Bazar UMKM, Hiburan, Games dan lainnya di Plaza Patriot Candrabaga.
Keberadaan agenda bazar UMKM tersebut menjadi penting untuk diperjelas karena pada waktu yang sama terdapat pedagang yang justru ditertibkan dari kawasan Plaza Patriot hingga terjadi adu mulut dengan Tri Adhianto.
Jika memang terdapat area yang dilarang untuk berjualan, Pemkot Bekasi perlu menjelaskan aturan tersebut secara terbuka. Terlebih setelah wali kota menyebut adanya dugaan oknum yang meminta uang kepada pedagang.
Pernyataan itu membuat persoalan tidak lagi sebatas soal pedagang yang dianggap melanggar aturan. Jika terbukti, dugaan pungutan tersebut menyangkut praktik yang harus ditelusuri karena berkaitan dengan pengawasan dan pihak yang memungkinkan pedagang tetap berjualan.
Publik tentu berhak mengetahui siapa oknum yang dimaksud serta bagaimana pedagang bisa berada di lokasi tersebut. Apakah mereka hanya melanggar aturan, atau ada pihak tertentu yang memberikan ruang dengan meminta sejumlah uang?
Lima Pejabat Dibebastugaskan
Persoalan itu kemudian berujung pada tindakan yang diambil Wali Kota Bekasi. Pada Senin (24/8/2026), lima pejabat kewilayahan dan instansi dibebastugaskan sementara dari jabatannya untuk menjalani pembinaan.
Kelima pejabat tersebut, yakni Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmawijaya, Lurah Kayuringin, Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR, Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol, Rasan dan Danru Satpol PP Area Plaza Patriot, Eko Sunarto.
Kelimanya diminta “berkantor” di BKPSDM Kota Bekasi selama satu minggu untuk menjalani pembinaan.
Namun, keputusan tersebut juga menyisakan pertanyaan. Sebab, apabila benar terdapat oknum yang meminta uang kepada pedagang, maka persoalan tidak semestinya berhenti pada pembinaan pejabat yang berada di wilayah tersebut.
Tri Adhianto menyebut dugaan adanya oknum yang membekingi pedagang dan meminta uang agar mereka tetap berjualan di area terlarang.
“Saya minta pejabat-pejabat ini nanti berkantor di BKPSDM Kota Bekasi selama seminggu untuk keperluan pembinaan. Jangan sampai kejadian ini terulang. Masa gara-gara oknum yang meminta duit ke pedagang, kalian semua yang kena imbasnya,” tegas Tri Adhianto.
Pernyataan tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan pengusutan untuk memastikan siapa pihak yang dimaksud. Sebab, memberikan sanksi kepada pejabat yang dianggap bertanggung jawab belum otomatis mengungkap dugaan pungli yang disebut terjadi di lapangan.
Tri Adhianto juga telah menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan pungli tersebut hingga ke akar-akarnya.
Tiga Persoalan yang Perlu Dijawab Pemkot Bekasi
Pertama, persoalan koordinasi. Jika FORMASKOT merupakan kegiatan resmi yang salah satu agendanya adalah bazar UMKM, mengapa masih terjadi persoalan antara pedagang dengan petugas di lapangan? Pemkot perlu menjelaskan sejauh mana koordinasi antara panitia, Satpol PP dan aparat kewilayahan dilakukan sebelum kegiatan berlangsung.
Kedua, mengenai perlakuan terhadap pedagang. Apakah hanya pedagang tertentu yang mendapatkan tempat dalam bazar UMKM, sementara pedagang lain yang telah lebih dulu mencari nafkah di kawasan tersebut harus ditertibkan? Penjelasan mengenai mekanisme pemilihan dan izin pedagang penting agar tidak muncul kesan adanya standar berbeda.
Ketiga, dugaan pungli. Pernyataan mengenai adanya oknum yang meminta uang kepada pedagang merupakan persoalan serius. Publik tentu menunggu tindak lanjut konkret, bukan hanya pembinaan terhadap lima pejabat.
Jika memang ada pihak yang membekingi pedagang dan meminta sejumlah uang, siapa orangnya? Apakah hanya individu di lapangan atau terdapat pihak lain yang mengetahui praktik tersebut?
Penertiban Jangan Berhenti pada Lima Pejabat
Kasus Plaza Patriot pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai penertiban pedagang kaki lima. Persoalan ini menyentuh aspek koordinasi pemerintahan, penyelenggaraan kegiatan publik, perlakuan terhadap pelaku UMKM hingga dugaan pungutan liar.
Di satu sisi terdapat kegiatan resmi yang mencantumkan bazar UMKM. Di sisi lain, pedagang di lokasi justru menghadapi penertiban yang berujung ketegangan.
Lima pejabat kemudian dikenai sanksi pembinaan, sementara dugaan adanya oknum yang meminta uang kepada pedagang masih membutuhkan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut.
Pemkot Bekasi perlu memastikan persoalan ini tidak berhenti pada pemindahan sementara lima pejabat ke BKPSDM. Jika benar ada pungli, pihak yang diduga terlibat harus ditelusuri secara serius.
Penertiban terhadap pedagang memang merupakan bagian dari penataan kota. Namun, penataan seharusnya dilakukan dengan aturan yang jelas, koordinasi yang matang dan perlakuan yang adil.
Jangan sampai kegiatan yang membawa nama pemberdayaan masyarakat dan UMKM justru menyisakan pertanyaan mengenai nasib pedagang kecil di lapangan. Bersih-bersih kawasan boleh dilakukan, tetapi transparansi, keadilan dan konsistensi aturan tetap harus menjadi pijakan.







Tinggalkan Balasan