Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Di tengah desakan publik agar Kejaksaan Negeri mengusut tuntas persoalan PT Migas Perseroda Kota Bekasi, dokumen lama kembali memunculkan pertanyaan serius. Salah satunya terkait dugaan dading atau perdamaian yang disebut berlangsung di tengah proses hukum.

Dokumen tersebut merujuk pada dua hal utama, yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 985K/Pdt/2022 dan Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor SR-188/D5/02/2020 tertanggal 3 Maret 2020.

MA Menangkan PD Migas, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Dibatalkan

Berdasarkan salinan putusan yang beredar, MA pada halaman 10-11 memutuskan dua hal penting.

Pertama, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH MINYAK DAN GAS BUMKOTA BEKASI [PD MIGAS KOTA BEKASI].

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 504/PDT/2021/PT BDG yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Artinya, secara hukum, putusan kasasi tersebut menempatkan PD Migas Kota Bekasi sebagai pihak yang dimenangkan MA.

Audit 2020 Sebut Dugaan “Mens Rea” Rugikan PD Migas

Persoalan lain muncul dari audit investigatif yang dilakukan dua tahun sebelum putusan kasasi tersebut. BPKP disebut telah mengeluarkan Laporan Hasil Audit Investigatif terkait kerja sama PD Migas dengan PT Pertamina EP periode 2009-Juli 2019 bersama perusahaan pendukung Foster Oil & Energy.

Isi audit tersebut memuat temuan serius mengenai dugaan adanya unsur kesengajaan yang berdampak terhadap potensi pendapatan PD Migas Kota Bekasi.

“LAPORAN HASIL AUDIT INVESTIGATIF… Terdapat 3 Point permasalahan yang sangat sangat Penting dalam Perjanjian tersebut yang dengan sengaja [Mens rea] merugikan Potensi Pendapatan PD Migas Kota Bekasi dan menguntungkan pihak ke 3.”

Audit tersebut juga menyebut perlunya “Menentukan Besaran Nilai Kerugian akibat perbuatan melawan Hukum bersama sama.

Dugaan Dading di Tengah Proses Kasasi Jadi Persoalan

Titik yang kemudian memunculkan pertanyaan adalah adanya informasi mengenai dading atau perdamaian antara pihak yang berperkara.

Dokumen tersebut menyebut:

“Terdapat info dan telah dilakukan Dading antara tergugat dengan Penggugat yang di motori oleh PLT Walikota Bekasi 2022 – 2023.”

Dokumen yang sama kemudian menyebut adanya persoalan baru terkait dading tersebut karena proses hukum di MA masih berjalan.

“Sehingga menambah persoalan baru dan bertentangan dengan Keputusan kasasi tersebut. Dan Dading mendahului keputusan MA.”

Penutup dokumen juga menegaskan kaidah hukum mengenai posisi perdamaian apabila dilakukan ketika proses kasasi masih berlangsung.

“Apabila ada perdamaian antara Foster dengan PD Migas pada saat proses Kasasi sedang berjalan di MA, kemudian Putusan Kasasi tidak didasari oleh Perdamaian para Pihak, Maka Perdamaian tersebut secara hukum tidak dapat dijadikan acuan, akan tetapi yang menjadi acuan tetap adalah Putusan MA.”

Empat Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Dokumen tersebut setidaknya memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijelaskan kepada publik dan aparat penegak hukum.

Pertama, jika benar ada dading, berapa nilai kesepakatannya? Apakah nilai tersebut sesuai dengan “besaran kerugian” yang disebut dalam audit?

Kedua, putusan MA telah memenangkan PD Migas. Apakah hasil dading tersebut tidak berpotensi menganulir atau bertentangan dengan putusan MA?

Ketiga, audit menyebut adanya “mens rea” dan kerugian. Sejauh mana Kejari maupun Kejagung menelusuri nama-nama MM, DS, HBS dan ZA?

Keempat, dokumen juga menyebut persoalan pendapatan PD Migas dengan kalimat:

“Fakta Kerugian Negara/PD Migas Kota Bekasi tidak menambah nilai Pendapatan sedangkan Deposit Migas ada di wilayah Pemkot Bekasi.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Direksi PT Migas Perseroda, Pemkot Bekasi maupun Kejari Kota Bekasi terkait isi audit 2020 dan proses dading yang disebut dalam dokumen tersebut.

Kasus ini kembali memperkuat desakan agar aparat penegak hukum, termasuk Jampidsus Kejagung, membongkar secara tuntas tata kelola PT Migas.

Sebab, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nama baik BUMD dan dugaan kerugian negara, tetapi juga potensi Pendapatan Asli Daerah dari kekayaan migas Kota Bekasi.

 

 

Porosbekasicom
Editor