Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Perkembangan kasus mega korupsi kerja sama operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024, kian memanas.

Salah satu peristiwa yang kini memunculkan pertanyaan adalah pertemuan mantan Direktur Utama (Dirut) pertama PD Migas Kota Bekasi, Zubaidi Asnan, dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Zubaidi Asnan, yang menjabat Dirut PD Migas Kota Bekasi pada 2009-2014, sempat mengunggah foto bersama Tri Adhianto melalui status WhatsApp.

Dalam foto tersebut, Zubaidi terlihat mengenakan batik cokelat, sedangkan Tri Adhianto memakai PDL Pemkot Bekasi. Keduanya berada di ruang kerja Wali Kota dengan latar Garuda Pancasila dan foto Presiden.

“Sehat & sukses selalu Pak Walikota, taqobbalallahu minna wa minkum 🙏,” tulis Zubaidi dalam captionnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan foto tersebut diunggah setelah Zubaidi menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait kasus KSO PD Migas sekitar akhir April 2026.

Pertemuan tersebut kemudian menjadi perhatian di kalangan pejabat. Pasalnya, Zubaidi merupakan mantan Dirut BUMD sekaligus salah satu tokoh senior PAN Kota Bekasi yang baru saja menjalani pemeriksaan dalam perkara KSO PD Migas.

Kenapa Harus Bertemu Wali Kota?

Pertanyaan kemudian muncul mengenai alasan Zubaidi langsung menemui Tri Adhianto setelah menjalani pemeriksaan di Kejari.

Terlebih, Tri merupakan wali kota sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD yang tengah menjadi sorotan dalam perkara tersebut.

Zubaidi juga bukan sosok yang berada jauh dari sejarah kerja sama tersebut. Ia merupakan Dirut pertama yang menandatangani cikal bakal kerja sama dengan Foster Oil.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah kedatangan Zubaidi berkaitan dengan perkara KSO dan posisi Tri sebagai KPM, atau justru membahas agenda lain seperti kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Di sisi lain, Tri Adhianto juga tengah menjadi sorotan terkait dugaan pemberian karpet merah kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd untuk kembali mengelola migas di Jatinegara. Padahal, KSO tersebut sebelumnya telah dihentikan pada era Rahmat Effendi.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi sebelumnya juga mendesak agar KPM diperiksa penyidik. Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM)-nya,” tegas Uchok.

Benang Merah Foster Oil dan Riza Chalid

Perkara ini kembali mengemuka setelah Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 18 September 2026, mengungkap adanya indikasi keterlibatan perusahaan milik Muhammad Riza Chalid (MRC) yang berbasis di tax haven luar negeri.

Perusahaan tersebut diduga kuat adalah Foster Oil & Energy Pte Ltd. Kantor perusahaan yang berada di Sampoerna Strategis Sudirman juga ikut digeledah dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Jika Zubaidi Asnan merupakan Dirut pertama yang membuka pintu kerja sama dengan Foster Oil di Bekasi, maka pertemuannya dengan Tri Adhianto setelah pemeriksaan Kejari menjadi bagian lain yang dinilai perlu ditelusuri.

Terlebih, Tri merupakan KPM yang disebut memberikan kesempatan kedua bagi Foster Oil untuk kembali mengelola migas di Jatinegara.

Apakah pertemuan tersebut sekadar silaturahmi, berkaitan dengan urusan kelembagaan, atau memiliki kaitan dengan perkara KSO? Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian yang perlu ditelusuri oleh penyidik Jampidsus.

Sesuai pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, aparat penegak hukum diminta tidak gentar menghadapi tekanan dalam penanganan perkara.

“Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun. Pastikan perkara ditangani tuntas, tidak tebang pilih,” tegas Burhanuddin.

Kini, penanganan perkara tersebut berada di tangan Jampidsus. Jika benar terdapat pertemuan antara saksi yang baru diperiksa dengan KPM, rangkaian pertemuan tersebut dapat ditelusuri untuk memastikan tidak ada dugaan upaya yang menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice.

 

 

Porosbekasicom
Editor