Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penggeledahan di enam lokasi oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 17 September 2026 membuka kembali rangkaian persoalan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP dan Foster Oil & Energy Pte Ltd.

Perkara yang berlangsung dalam rentang 2009-2024 tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama pengelolaan sumur minyak dan gas bumi di Jatinegara.

Penyidik juga menelusuri berbagai dokumen dan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kerja sama tersebut.

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk Kantor Sekretariat Daerah dan Bagian Hukum.

Penyidik juga mendatangi Kantor PT Migas Perseroda Kota Bekasi serta kantor Foster Oil di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

Penggeledahan terhadap lokasi-lokasi tersebut menjadi penting karena rangkaian keputusan mengenai KSO tidak berdiri sendiri.

Ada kebijakan pemerintah daerah, keputusan perusahaan perseroda, hubungan dengan pihak ketiga, serta proses hukum yang berlangsung dalam periode berbeda.

Kondisi tersebut membuat perjalanan KSO Migas Bekasi perlu dilihat secara menyeluruh, terutama mengenai siapa yang mengambil keputusan, apa dasar keputusan tersebut, dan bagaimana dampaknya terhadap pengelolaan aset serta keuangan daerah.

Dari Penghentian KSO hingga Perubahan Pengelolaan

Dalam perjalanan kerja sama tersebut, muncul informasi mengenai kebijakan penghentian atau perubahan KSO pada masa kepemimpinan Rahmat Effendi.

Sejumlah sumber menyebut kebijakan tersebut diambil karena kerja sama pengelolaan migas dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa dan proses hukum antara para pihak yang terlibat dalam kerja sama.

Porosbekasicom
Editor