Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Tri Adhianto kian disorot dalam kasus tata kelola KSO migas. Kebijakan Tri selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dipertanyakan karena Foster Oil & Energy Pte Ltd kembali mendapat ruang dalam pengelolaan Lapangan Sumur Jatinegara, meski KSO sempat dihentikan pada era Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di Bekasi pada Kamis, 17 September 2026.

Jejak Digital: Rahmat Setop, Tri Hidupkan Lagi

Data yang dihimpun redaksi menunjukkan Rahmat Effendi selaku KPM saat itu mengambil langkah menghentikan KSO antara PT Migas Perseroda dengan PT Pertamina EP dan Foster Oil karena dinilai merugikan keuangan daerah.

Namun, kebijakan tersebut berubah pada era Tri Adhianto. Saat Tri menjabat sebagai KPM, KSO kembali berjalan.

Padahal, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung yang mengacu pada Hasil Audit Investigatif BPKP, terdapat opsi pembatalan KSO atau pembentukan KSO baru dengan pembagian imbang. Kuasa Operasi dan Kuasa Keuangan juga berada pada PD Migas, bukan pihak ketiga.

Yang menjadi pertanyaan, Tri Adhianto bersama Apung Widadi selaku Dirut PT Migas Perseroda sempat menyatakan KSO dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd berakhir hingga 2035 sebelum perkara tersebut masuk tahap penyidikan Kejaksaan.

Belakangan, Foster Oil & Energy Pte Ltd melalui surat pemberitahuan resmi tertanggal 16 Februari 2026 menyatakan telah hengkang dari Jatinegara sejak 17 Februari 2026 pukul 00:00 WIB dan menyerahkan pengelolaan secara Own Operation kepada Pertamina EP.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai alasan perdamaian dengan Foster Oil ketika objek yang diperkarakan di Mahkamah Agung justru menguatkan posisi Pemkot Bekasi dalam hal ini PD Migas.

Indikasi Perusahaan Riza Chalid Berbasis Tax Haven

Sorotan terhadap Foster Oil kembali mencuat setelah Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat (18/9) mengungkap adanya indikasi keterkaitan dengan perusahaan milik Muhammad Riza Chalid (MRC).

“Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai keberadaannya, MRC. Ada irisannya,” ujar Anang.

Perusahaan yang dimaksud disebut berbasis di yurisdiksi bebas pajak luar negeri. Karakteristik tersebut kemudian dikaitkan dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berkantor di Sampoerna Strategis, Sudirman, dan menjadi salah satu lokasi yang digeledah.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan apakah kebijakan terhadap Foster Oil pada era Tri Adhianto memiliki kaitan dengan jaringan bisnis MRC.

Pesan Jaksa Agung: Jangan Tebang Pilih

Desakan agar Tri Adhianto diperiksa juga menguat. Hal tersebut dikaitkan dengan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada 24 Juli 2026, mengenai penanganan perkara secara tuntas.

“Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup serta diikuti penelusuran dan pemulihan aset secara optimal,” tegas ST Burhanudin.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai KPM perlu dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal-nya. Tidak mungkin Sekda dan Bagian Hukum bergerak tanpa restu KPM,” ujar Uchok, Sabtu (19/9/2026).

Menurut CBA, apabila Sekda dan Bagian Hukum yang berada pada posisi pelaksana teknis telah digeledah, maka KPM sebagai pengambil kebijakan tertinggi di BUMD juga perlu dimintai pertanggungjawaban.

Dugaan Imbal Balik Pembiayaan Pilkada

Di sisi lain, beredar informasi di kalangan politik Bekasi mengenai dugaan adanya dukungan pembiayaan politik dari Foster Oil untuk Pilkada 2024 kepada Tri Adhianto.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan imbalan berupa pembatalan kebijakan pemutusan KSO yang dilakukan pada era Rahmat Effendi.

Namun, informasi itu masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan oleh penyidik Jampidsus melalui penelusuran aliran uang dan aset atau follow the money serta follow the asset.

Kini, penyidikan Jampidsus menjadi penentu untuk mengungkap apakah perubahan kebijakan terhadap Foster Oil didasarkan pada pertimbangan profesional dalam pengelolaan bisnis atau terdapat kepentingan lain.

Proses hukum juga diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan mens rea atau mufakat jahat dalam pengambilan kebijakan yang berujung pada dugaan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Terlebih, sumber daya alam yang dikelola merupakan aset yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kota Bekasi.

 

 

Porosbekasicom
Editor