Dalam pos

PorosBekasi.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri menuntaskan rangkaian kerja selama kurang lebih tiga bulan dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan.

Hasilnya, beragam aspirasi dari lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, hingga internal Polri dirangkum sebagai dasar rekomendasi pembenahan institusi kepolisian.

Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan langsung laporan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Selasa, 5 Mei 2026.

Selama masa kerja itu, komisi tidak hanya menggelar konsultasi di tingkat pusat, tetapi juga turun ke sejumlah daerah untuk menangkap langsung aspirasi publik. Proses ini disebut menjadi fondasi utama dalam merumuskan arah reformasi Polri ke depan.

“Selama 3,5 jam kami melaporkan semua hal berkenaan dengan apa yang sudah dilakukan sejak dibentuknya komisi percepatan reformasi. Kami sudah bertemu berbagai pemangku kepentingan, mendengarkan aspirasi internal Polri, dan juga turun ke daerah,” ujar Jimly dikutip, Rabu (6/5/2206).

Hasil kajian komisi tersebut dirangkum dalam 10 buku yang memuat berbagai opsi kebijakan dan skema reformasi Polri.

Salah satu rekomendasi utama adalah revisi Undang-Undang Polri yang akan diikuti dengan pembenahan regulasi internal secara bertahap.

Sejumlah poin penting yang disetujui Presiden antara lain penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lebih independen, termasuk kewenangan untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.

Selain itu, struktur kelembagaan Polri dipastikan tetap berada di bawah Presiden tanpa pembentukan kementerian baru.

Rekomendasi lainnya mencakup mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap melalui penunjukan Presiden dengan persetujuan DPR RI, serta pengetatan penempatan anggota Polri di jabatan luar institusi guna menjaga profesionalisme.

Di sisi regulasi, pemerintah menargetkan perubahan terhadap 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang akan dilakukan secara bertahap hingga 2029.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa seluruh poin reformasi yang diajukan telah diterima oleh Presiden.

“Kesimpulannya, bahwa ada 6 poin kesimpulan dari komite percepatan reformasi Polri, kita sudah melaporkan hasil kerja dari komite percepatan reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Pak Presiden menerima baik laporan hasil kerja komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden,” jelas Yusril.

Porosbekasicom
Editor