Dalam pos

PorosBekasi.com – Munculnya dugaan praktik “uang loket” dalam proses pengurusan izin tinggal WNA menjadi sorotan di tengah perkara tata kelola pelayanan keimigrasian.

Sorotan itu menguat setelah KPK mengungkap dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga melibatkan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan aliran dana.

Dalam perkara tersebut, KPK menemukan sejumlah istilah seperti “malaikat“, “konser“, dan “ACC klik” yang diduga berkaitan dengan pola distribusi dana dari praktik pemerasan.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Nilai aliran dana dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.

Di tengah mencuatnya perkara tersebut, perhatian juga tertuju pada proses pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) WNA Korea Selatan berinisial KD di Kantor Imigrasi Bekasi.

Proses yang masih berjalan meski terdapat laporan yang masih berproses memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan ketegasan aparat dalam mengambil keputusan.

Praktisi hukum dari Firma Hukum SYS & Partner sekaligus Direktur PSHAB Bekasi, Hani SYS, menilai Imigrasi Bekasi seharusnya lebih peka dan mengambil sikap yang lebih tegas dalam memproses administrasi apabila masih terdapat persoalan yang belum selesai.

“Saya sangat menyesalkan bahwa Imigrasi Bekasi masih memproses ITAS seorang WNA Korea berinisial KD, seharusnya Imigrasi peka dan mengambil langkah pasti, laporan masih berjalan di Polda dan Polres sebaiknya Pihak Imigrasi mengambil sikap tegas,” ujar Hani dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Menurut Hani, aturan keimigrasian telah mengatur secara jelas mengenai sponsor bagi WNA sehingga apabila terdapat perubahan atau pengalihan, proses tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kepala Kantor Imigrasi Bekasi harus punya sikap, sebab saya yakin dalam aturan keimigrasian sudah tegas menjelaskan bahwa setiap WNA harus mempunyai sponsor dan harus konsisten dengan sponsor yang ada, apabila akan mengalihkan sponsor itu ada aturan mainnya,” katanya.

Lebih jauh, Hani mempertanyakan langkah pemeriksaan yang menurutnya baru dilakukan setelah adanya protes dari masyarakat. Ia menilai pengawasan internal seharusnya sudah berjalan sejak awal proses administrasi dilakukan.

“Ketidaktegasan dan ketidakmampuan dari aparat imigrasi ini saya sangat meyakini adanya dugaan permainan dan istilah yang paling populer yaitu adanya berlaku “uang loket” dalam proses perpanjangan ITAS tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku tetap mengapresiasi langkah pembenahan yang mulai dilakukan Kantor Imigrasi Bekasi.

Namun menurutnya, pembenahan tersebut seharusnya dilakukan sejak awal dan bukan setelah persoalan menjadi perhatian publik.

“Saya apresiasi apa yang sudah di lakukan oleh kantor imigrasi Bekasi, namun sangat lucu apa yang di lakukan, berbenahnya sudah telat mengapa tidak dari dulu tapi baru saat ini dengan melakukan membuka ‘loket’ di acara CFD Minggu lalu,” ucapnya.

Hani berharap Kantor Imigrasi Bekasi dapat mengambil sikap yang lebih tegas dalam menangani pengurusan ITAS KD serta memastikan tidak ada lagi praktik yang menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pelayanan.

“Saya sangat berharap kantor imigrasi mengambil sikap tegas dalan pengurusan ITAS Saudara KD warga negara Korea dan yang kedua tidak boleh ada lagi istilah Uang Loket yang berlaku di kantor tersebut,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor