PorosBekasi.com – Publik kembali dibuat geram dengan sikap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang dinilai tidak konsisten dalam menegakkan aturan keimigrasian.
Di tengah status hukum seorang warga negara asing (WNA) berinisial KD yang tengah terseret persoalan pidana, proses administrasi KITAS justru disebut masih berjalan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan hingga potensi adanya keberpihakan terhadap WNA bermasalah.
Padahal, Undang-Undang Keimigrasian secara tegas memberikan kewenangan kepada Imigrasi untuk membatasi, membatalkan, hingga mencekal izin tinggal WNA yang terlibat persoalan hukum.
Meski demikian, pihak Imigrasi Bekasi berdalih bahwa status hukum seseorang tidak otomatis menghambat proses administrasi keimigrasian selama yang bersangkutan masih bersikap kooperatif terhadap penyidik.
“Status pelapor atau korban kejahatan di kepolisian tidak membatasi mobilitas pengurusan imigrasi. Namun, WNA wajib bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, misalnya jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Ahmad Ady Majeng, Kepala Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian, Jumat, 22 Mei 2026.
Pernyataan tersebut justru memantik kritik lantaran dianggap bertentangan dengan praktik umum penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Secara hukum, WNA yang sedang berstatus terlapor atau tersangka pidana lazimnya tidak dapat memproses pengurusan maupun perpanjangan KITAS karena berpotensi masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
Dalam aturan keimigrasian, pejabat Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk menolak pengajuan izin tinggal, membatalkan dokumen keimigrasian, hingga melakukan tindakan administratif terhadap WNA yang diduga melanggar hukum.






Tinggalkan Balasan