Dalam pos

“Sekda harus peka terhadap para pedagang Pasar Kranji, Kesampingkan kepentingan dengan H Benyamin yang berperan soal urusan pembangunan Pasar Kranji,” tegasnya.

Dalam addendum PKS, target pembangunan telah diatur bertahap dalam jangka waktu 24 bulan, dengan capaian minimal 25 persen pada enam bulan pertama sejak diterbitkan pada 29 September 2025.

Namun fakta di lapangan menunjukkan target awal tersebut tidak terpenuhi, sehingga memunculkan desakan agar kontrak segera diputus tanpa kompromi tambahan waktu.

“Direktur PT ABB Rama Wardhana tidak mampu dalam menyelesaikan progres pembangunan 25%, jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi bersangkutan untuk mengajukan perpanjangan waktu. Dalam hal ini walikota selalu kepala daerah harus bersikap tegas untuk memutuskan,” tegas Supendi.

Sementara itu, hasil investigasi di lapangan mengungkap indikasi buruknya respons birokrasi.

Pengurus RWP Pasar Kranji disebut telah melayangkan surat resmi ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi pada 6 April 2026, guna mempertanyakan kelanjutan addendum PKS.

Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat jawaban. Lebih jauh, muncul dugaan surat tersebut justru tertahan di internal dinas dan tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Kondisi ini memperkuat kesan lambannya respons pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan yang menyangkut hajat hidup ratusan pedagang.

Porosbekasicom
Editor