PorosBekasi.com – Wacana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menutup sejumlah program studi (prodi) yang dinilai tak lagi sejalan dengan kebutuhan dunia kerja, kian memicu polemik.
Hal ini tak hanya dipandang sebagai langkah penataan, tetapi juga memunculkan kegelisahan soal masa depan pilihan pendidikan di perguruan tinggi.
Isu yang mengemuka bukan sekadar soal relevansi lulusan, melainkan juga tentang siapa yang berhak menentukan arah pendidikan tinggi: negara, pasar kerja, atau kebebasan akademik itu sendiri.
Penataan prodi kerap dipahami sebagai upaya rasional untuk menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan industri.
Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mempersempit ragam pilihan studi bagi generasi muda.
Perguruan tinggi selama ini menjadi ruang eksplorasi minat dan bakat, termasuk di bidang-bidang yang tidak selalu berorientasi pada pasar.
Jika penyaringan dilakukan terlalu ketat, ada risiko pendidikan tinggi kehilangan perannya sebagai ruang pengembangan intelektual yang luas.
Di tengah kekhawatiran tersebut, fakta soal ketimpangan antara lulusan dan lapangan kerja memang tidak bisa diabaikan. Sejumlah bidang mengalami kelebihan pasokan tenaga kerja, sementara sektor lain justru kekurangan sumber daya manusia.
Kondisi ini memunculkan fenomena “pengangguran terdidik” yang terus menjadi pekerjaan rumah. Penataan prodi kemudian dipandang sebagai salah satu instrumen untuk merespons masalah tersebut, meski pendekatannya masih diperdebatkan.







Tinggalkan Balasan