Dalam pos

PorosBekasi.com – Indikasi praktik penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi kembali mencuat.

Proses tender yang dijalankan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) diduga belum sepenuhnya bersih, menyusul adanya penentuan pemenang pada sejumlah proyek bernilai besar, mulai dari puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.

Sejumlah sumber menyebut praktik ijon proyek masih terus berlangsung setiap tahun. Modusnya, pemenang tender seolah ditetapkan sesuai prosedur, namun jika ditelusuri lebih jauh, paket-paket proyek bernilai besar kerap jatuh ke kontraktor yang sama secara berulang.

Isu dugaan adanya kesepakatan tersembunyi pun menguat. Penunjukan kontraktor disebut-sebut bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari mufakat jahat antara pihak tertentu, meski hingga kini belum terungkap secara terang mekanisme pembagian fee proyek tersebut.

Tak hanya itu, distribusi proyek kepada kontraktor tertentu juga disinyalir berkaitan dengan balas jasa politik, termasuk dugaan pengembalian modal Pilkada maupun dukungan dana pribadi kepada pejabat dinas hingga kepala daerah.

Selain praktik ijon proyek, publik juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan jual beli jabatan serta praktik nepotisme di lingkungan Pemkot Bekasi.

Data KPK menunjukkan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ladang rawan korupsi. Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan PBJ.

Pola penyimpangan beragam, mulai dari suap, pengaturan proyek, hingga kesepakatan terselubung antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

“KPK menemukan penyimpangan PBJ, bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip, Jumat (24/4/2026).

Ia mencontohkan kasus penyelidikan tertutup di Kabupaten Bekasi, di mana ditemukan aliran dana berupa uang panjar atau suap ijon proyek.

Praktik tersebut dilakukan dengan meminta commitment fee kepada kontraktor jauh sebelum proyek resmi berjalan atau dilelang.

Temuan serupa juga terjadi dalam penyelidikan di Kolaka Timur, terkait proyek pembangunan RSUD. Permintaan fee diduga menjadi syarat untuk memenangkan pihak swasta dalam proyek tersebut.

“Pola semacam ini menunjukkan, korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tambah Budi.

Kerentanan sektor ini juga tercermin dalam hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Pada 2024, nilai MCSP sektor PBJ berada di angka 68 dan meningkat menjadi 69 pada 2025. Sementara itu, skor SPI naik dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025, meski tetap dinilai perlu pengawasan ketat.

KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak bisa hanya mengandalkan aparat internal pemerintah. Peran masyarakat dinilai krusial sebagai pengawas independen untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

“Termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” ujar Budi.

Penguatan pengawasan publik diharapkan mampu menutup celah praktik kotor dalam pengadaan. Setiap indikasi penyimpangan perlu direspons serius agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

KPK pun mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa, memastikan setiap rupiah uang negara tidak menjadi alat kompromi kepentingan, melainkan benar-benar berpihak pada pembangunan yang bersih dan berkeadilan.

Porosbekasicom
Editor