Dalam pos

PorosBekasi.com – Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim menyampaikan kecaman keras atas meningkatnya ketegangan dan tindakan provokatif terbaru di kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, termasuk insiden pengibaran bendera Israel di kompleks suci tersebut.

Pernyataan bersama itu disampaikan oleh menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, yang dipublikasikan melalui akun X resmi Kementerian Luar Negeri, dikutip Jumat (24/4/2026).

Kecaman tersebut muncul menyusul laporan masuknya pemukim Israel ke area Masjid Al-Aqsa, yang kemudian melakukan aktivitas ritual keagamaan serta mengibarkan bendera Israel.

Aksi itu dinilai sebagai bentuk provokasi yang memicu kemarahan dan perhatian luas di dunia Muslim.

Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta kesucian tempat ibadah di Yerusalem.

“Para Menteri menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Selain mengecam insiden di Al-Aqsa, delapan negara tersebut juga menyoroti pelanggaran berulang terhadap status quo historis dan hukum di situs suci umat Islam dan Kristen di Yerusalem oleh otoritas Israel.

Pernyataan itu juga menyinggung percepatan pembangunan permukiman ilegal di wilayah Tepi Barat, termasuk persetujuan pembangunan lebih dari 30 permukiman baru.

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta opini hukum Mahkamah Internasional tahun 2024.

“Para Menteri juga mengecam kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar para pihak yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban,” tertulis dalam pernyataan.

Lebih jauh, delapan negara tersebut menolak segala bentuk aneksasi wilayah pendudukan Palestina maupun pemindahan paksa penduduknya. Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

Menurut pernyataan itu, berbagai tindakan tersebut dinilai dapat mengancam prospek terbentuknya negara Palestina serta melemahkan implementasi Solusi Dua Negara.

Kondisi itu juga dianggap berpotensi memperburuk eskalasi dan menghambat upaya perdamaian di kawasan.

Di akhir pernyataan, kedelapan negara kembali menyerukan agar komunitas internasional mengambil peran lebih aktif dalam menjalankan tanggung jawab hukum dan moral, serta mendesak penghentian eskalasi di Tepi Barat demi membuka jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan.

Porosbekasicom
Editor