PorosBekasi.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi mengkritik penggusuran puluhan bangunan di bantaran Kali Baru, Bekasi Jaya, Bekasi Timur. Kebijakan, Tri Adhianto itu dinilai dilakukan tanpa pendekatan kemanusiaan.
Sebanyak 72 bangunan yang dikategorikan liar ditertibkan. Proses disebut berlangsung tanpa ruang dialog yang cukup, sehingga memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
Ia menilai penggusuran paksa yang minim komunikasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar warga. Bahkan, ia secara tegas menyebut tindakan itu sebagai “biadab”.
“Setiap penggusuran paksa berarti ada pelanggaran HAM. Tidak boleh orang dipaksa begitu saja untuk pindah, apa pun status tanahnya. Harus ada dialog. Lakukan pendekatan dan perlakukan warga sebagai manusia,” kata Genta Raihan, dikutip Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mampu menghadirkan solusi penataan kota tanpa harus mengorbankan masyarakat kecil.
Ia menekankan bahwa regulasi agraria tidak serta-merta menghapus hak warga, meskipun mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah.
Lebih jauh, Genta menekankan bahwa jika penertiban memang tak bisa dihindari, maka kewajiban pemerintah adalah memastikan adanya kompensasi yang layak serta solusi tempat tinggal yang manusiawi.
“Mereka (warga) mau diajak berpikir. Seperti apa rumah yang diinginkan warga dan seperti apa tempat tinggal yang bisa membuat mereka terus melanjutkan kegiatan ekonomi mereka. Jadi intinya bukan menggusur orang miskin, melainkan menggusur kemiskinan,” ujarnya.
Genta juga membandingkan kebijakan tersebut dengan pendekatan yang pernah diterapkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Ia menilai, relokasi ke hunian layak seperti rumah susun lebih mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Ia pun mempertanyakan konsistensi nilai yang diusung partai pengusung kepala daerah, yakni PDI Perjuangan, yang selama ini dikenal dengan jargon keberpihakan pada wong cilik.
“Perbedaan gaya kepemimpinan ini menunjukkan bahwa PDIP yang katanya berpihak pada wong cilik, justru tidak tercermin dalam kebijakan Tri Adhianto. Ia tidak memahami arti wong cilik,” ungkap Genta.
Genta juga menilai tidak adanya relokasi yang jelas serta waktu pengosongan yang singkat memperparah kondisi warga terdampak.
Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius.
“Sekarang mereka sudah hidup susah, dan kebijakan ini justru membuat hidup mereka semakin susah. Pemerintah seharusnya hadir memberi solusi, bukan menjadi alat pemiskinan baru,” paparnya.
Selain kehilangan tempat tinggal, Genta menyebut banyak warga yang kehilangan sumber penghidupan yang telah dijalankan bertahun-tahun.
“Dipaksa hidup mereka sudah terpuruk karena tidak bisa melanjutkan kegiatan ekonomi yang sudah bertahun-tahun dijalani. Ini kan dzolim,” ucapnya.
Ia pun memperingatkan bahwa kebijakan tanpa pendekatan kemanusiaan berisiko melukai rasa keadilan publik sekaligus berpotensi menabrak aturan hukum.
“Ketika pemerintah tidak lagi hadir sebagai pelindung, melainkan justru menjadi sumber penderitaan, maka yang terjadi bukanlah penataan kota, melainkan mengusir warga secara sistematis,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan