PorosBekasi.com – Harapan para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, agar pengelola pasar diganti, kandas di tengah jalan. Kekecewaan itu mencuat setelah pertemuan antara perwakilan pedagang dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak menghasilkan keputusan sesuai harapan mereka.
Ketua Rukun Warga Pasar Kranji Baru, Wawan, menjelaskan hasil pertemuannya dengan Wali Kota Bekasi bersama sejumlah perwakilan pedagang pada, Senin (13/10/2025).
“Kemarin saya sudah bertemu dengan Pak Wali didampingi oleh tokoh pedagang dan lawyer. Dari pihak Pemkot ada Pak Budiman Kabid Pasar dan Pak Bilang Bagian Kerjasama,” ujar Wawan, Rabu (15/10/2025).
Menurut Wawan, kedatangannya bersama rekan-rekan pedagang ke Kantor Wali Kota Bekasi membawa dua agenda utama.
“Pertama, mempertanyakan kelanjutan revitalisasi Pasar Kranji yang sejak 2019 sampai saat ini tidak ada progres pembangunan. Kedua, menyerahkan permohonan pemutusan hubungan kerja dari 409 pedagang atau sekitar 75–80 persen dari jumlah pedagang saat ini,” jelasnya.
Namun, hasil pertemuan itu justru membuat para pedagang semakin kecewa.
“Pak Wali menyampaikan bahwa addendum sudah diterbitkan 29 September lalu, yang isinya PT ABB kembali diberikan kesempatan untuk melanjutkan revitalisasi,” terang Wawan.
“Tentunya hal tersebut menambah kekecewaan para pedagang,” keluhnya menambahkan.
Lebih lanjut, kata Wawan, Wali Kota Bekasi menjelaskan bahwa jika kerja sama dengan PT ABB diputus secara sepihak oleh Pemkot, maka akan ada konsekuensi hukum seperti yang terjadi pada kasus Pasar Pondok Gede yang harus melalui proses pengadilan dan memakan waktu panjang.
“Dengan ditandatangani addendum, PT ABB wajib menjalankan ketentuan yang tertulis. Jika tidak dapat memenuhi kewajiban maka Pak Wali sendiri yang akan memutus kerja sama secara langsung,” tambah Wawan.
Sementara itu, terkait desakan pergantian Kepala UPTD Pasar Kranji Baru, Wawan menegaskan bahwa berdasarkan surat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, posisi Kepala UPTD hanya berperan sebatas pengawasan.
“Setau saya sudah ada surat dari Kepala Dinas yang baru mengenai pengelolaan pasar Kranji. Jadi Kepala Unit Agus Sudarajat hanya sebagai pengawasan saja,” tambahnya.
Ia juga menyinggung persoalan lama yang membelit pejabat UPTD tersebut. “Iya, kalau permasalahan Pak itu (Ka UPTD) sudah dari lama, bukan hanya permasalahan sampah tapi juga dugaan pungli dan lain-lain,” tutupnya.







Tinggalkan Balasan