Dalam pos

PorosBekasi.com – Langkah pengunduran diri Aiptu Yayat Sudrajat alias Lippo dari institusi Polri menuai sorotan, di tengah mencuatnya dugaan keterlibatannya sebagai broker proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Permohonan mundur itu diajukan saat namanya terseret dalam perkara dugaan korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Yayat, yang masih tercatat sebagai anggota aktif Polsek Cimanggis, Polres Depok, telah mengajukan pengunduran diri sejak 18 Maret lalu. Namun hingga kini, proses tersebut masih dalam penanganan Biro SDM.

Di saat bersamaan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya juga telah melakukan klarifikasi internal menyusul kemunculan Yayat sebagai saksi dalam sidang perkara yang menjerat eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Budi Hermanto menyatakan pihaknya merespons informasi yang berkembang dari persidangan tersebut.

“Terkait informasi yang menyebut Aiptu Yayat hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, pihak Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 23 April 2026.

Dalam persidangan, Yayat secara terbuka mengakui statusnya sebagai anggota aktif Polri saat memberikan kesaksian di hadapan jaksa KPK.

Ia juga membenarkan adanya aliran keuntungan dari proyek-proyek yang berkaitan dengan terdakwa Sarjan.

Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai fee yang diduga diterima Yayat mencapai sekitar Rp16 miliar-angka yang memantik pertanyaan serius soal integritas aparat dan potensi konflik kepentingan di balik proyek pemerintah daerah.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang.

“Kami turut memantau fakta persidangan yang ada dan menyerahkan penanganan kepada institusi yang menangani. Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan hadir dalam persidangan kapasistasnya sebagai saksi,” ucapnya.

Sorotan tajam datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai pengunduran diri Yayat tidak boleh menjadi celah untuk menghindari jerat hukum, mengingat dugaan perbuatannya terjadi saat masih aktif sebagai anggota Polri.

Sugeng menegaskan apabila benar Yayat menerima imbalan proyek ketika masih berstatus anggota Polri, maka perbuatan itu harus diproses sebagai tindak pidana korupsi.

“Harus diingat tindakan sebagai broker proyek dan mendapatkan fee itu dilakukan saat dia masih aktif sebagai polisi. Oleh karena itu dia harus diproses tindak pidana korupsi, karena menerima gratifikasi ataupun menerima suap dan harus didalami aliran dananya,” katanya.

Ia bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status hukum terhadap Yayat.

“KPK harus segera memeriksa dan menetapkan saudara Yayat Sudrajat ini sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengingatkan bahwa jika pengunduran diri tersebut dikabulkan, maka proses etik internal Polri berpotensi tidak bisa lagi dijalankan.

“Kalau dikabulkan, dia bukan anggota Polri lagi,” katanya.

Karena itu, ia meminta agar mekanisme internal tetap ditegakkan. Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Kepolisian harus menjadi opsi jika pelanggaran terbukti.

“Menurut saya permintaan pengunduran dirinya jangan dikabulkan, tetapi dia diberhentikan dengan putusan Komisi Kode Etik Kepolisian, di PTDH apabila terbukti melakukam pelanggaran berat,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor