Dalam pos

PorosBekasi.com – Permasalahan pengelolaan Pasar Pondokgede antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT Kitita Alami Propertindo (PT KAP) mengungkap rangkaian kerja sama jangka panjang yang sarat persoalan hukum, keuangan, dan tata kelola. Kerja sama yang dimulai sejak 2005 itu kini berujung sengketa di pengadilan hingga tingkat kasasi.

Kerja sama revitalisasi dan pengelolaan Pasar Pondokgede awalnya diikat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 07 Tahun 2005, yang kemudian diperpanjang dan diubah melalui sejumlah addendum hingga Addendum IV pada 2015. Dalam perjalanan waktu, PKS pengelolaan pasar bahkan sempat dicabut melalui perjanjian tambahan, menyisakan polemik berkepanjangan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat kemudian membuka berbagai persoalan serius selama PT KAP mengelola Pasar Pondokgede.

Salah satunya adalah perbedaan luasan tanah pasar seluas 633 meter persegi antara dokumen perjanjian dan laporan keuangan Pemkot Bekasi, yang disebabkan oleh penggunaan lahan untuk pelebaran jalan.

BPK juga mencatat tunggakan pajak PT KAP berupa piutang PBB-P2 yang belum dibayarkan hingga 31 Desember 2024 dengan nilai mencapai Rp5,62 miliar. Selain itu, terdapat tunggakan kontribusi pengelolaan pasar sebesar Rp5,65 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah.

Masalah kian kompleks ketika pada 2010, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berikut bangunan objek Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Pondokgede dijadikan agunan kredit oleh PT KAP ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk senilai Rp43 miliar dengan tenor hingga 2027. Kredit tersebut kini berstatus non performing loan (NPL) dengan sisa kewajiban sekitar Rp25 miliar.

Tak hanya itu, PT KAP juga tercatat memiliki utang kepada PT PP (Persero) Tbk sebesar Rp76,62 miliar. BPK turut menyoroti adanya pengalihan 493 unit bangunan pasar dengan nilai transaksi lebih dari Rp105 miliar, yang menambah daftar persoalan pengelolaan aset publik.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan mengakhiri kerja sama bersama PT KAP melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023. Pemutusan kerja sama dilakukan tanpa menghapus kewajiban PT KAP yang telah timbul selama masa pengelolaan.

Pemkot juga menyurati BTN untuk menegaskan bahwa bangunan yang diagunkan merupakan aset pemerintah sehingga tidak dapat disita. Selain itu, Pemkot mengajukan permohonan pemblokiran penerbitan HGB perorangan tanpa persetujuan pemerintah daerah, serta menempuh jalur hukum melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menagih tunggakan kontribusi dan kompensasi.

Langkah administratif lainnya mencakup koreksi data luasan aset dalam KIB A dan laporan keuangan daerah, penerbitan instruksi wali kota terkait pengambilalihan aset, serta penataan ulang rencana pengelolaan Pasar Pondokgede ke depan.

Di sisi lain, PT KAP menggugat Pemerintah Kota Bekasi atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemutusan kerja sama sepihak.

Gugatan tersebut sempat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Oktober 2024, dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada Desember 2024.

Namun, Pemkot Bekasi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 2025. Berdasarkan penelusuran status perkara, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi Pemerintah Kota Bekasi, sekaligus membalikkan putusan sebelumnya.

Putusan kasasi tersebut menjadi titik balik penting bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk menuntaskan pengakhiran kerja sama dengan PT KAP dan mengambil alih kembali pengelolaan Pasar Pondokgede, sekaligus menata ulang aset daerah yang selama ini bermasalah.

Porosbekasicom
Editor