Dalam pos

“Kalau rakyat kecil dianggap melanggar aturan lalu digusur tanpa solusi, sementara penguasa membangun usaha di bantaran kali, lalu apa bedanya Wali Kota dengan ormas ilegal?,” kata Mulyadi.

Selain soal hukum, Forkim menyoroti ketiadaan skema relokasi yang layak bagi warga dan PKL terdampak. Menurut Mulyadi, kepemimpinan yang berpihak pada rakyat seharusnya tidak berhenti pada tindakan pembongkaran.

“Sekarang mereka sudah hidup susah, dan kebijakan ini justru membuat hidup mereka semakin susah. Pemerintah seharusnya hadir memberi solusi, bukan menjadi alat pemiskinan baru,” ujarnya.

Forkim juga mempertanyakan aspek legal pembangunan 87 kontainer UMKM tersebut. Hingga kini, menurut Mulyadi, belum ada penjelasan terbuka kepada publik terkait kelengkapan perizinan proyek.

Forkim menyoroti belum adanya transparansi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, serta kesesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Jika izin belum lengkap namun pembangunan tetap berjalan, ini berbahaya dan berpotensi melanggar hukum administrasi pemerintahan,” ucap Mulyadi.

Secara regulasi, bantaran sungai merupakan kawasan lindung yang pemanfaatannya diatur ketat. Forkim merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Dalam aturan tersebut, bantaran sungai dilarang digunakan untuk kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu fungsi sungai dan keselamatan lingkungan.

“Jika PKL dan rumah warga di bantaran kali dianggap melanggar aturan, maka logika hukum yang sama seharusnya berlaku terhadap pembangunan 87 kontainer usaha tersebut,” paparnya.

Di tengah polemik, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2025 yang menugaskan PT Mitra Patriot sebagai pengelola Wisata Air Kalimalang.

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar tata kelola wisata yang transparan dan berpihak pada kepentingan publik.

Namun, realitas di lapangan justru memunculkan tanda tanya. Pada Senin, 8 Desember 2025, Pemkot Bekasi menggelar seremoni penandatanganan kerja sama pengembangan Wisata Air Kalimalang antara PT Mitra Patriot dan PT Miju Dharma Angkasa di Plaza Patriot.

Forkim menilai skema Kerja Sama Operasional (KSO) tersebut bertentangan dengan semangat Perwal. Terlebih, penyerahan pengelolaan kepada PT Miju Dharma Angkasa dilakukan setelah perusahaan itu mengucurkan CSR senilai Rp 36 miliar dan kini mengelola proyek senilai Rp 48 miliar.

Mulyadi menilai langkah itu inkonsisten secara regulasi dan berpotensi melanggar Perwal yang berlaku. Ia menegaskan, regulasi seharusnya menjadi komitmen hukum dan moral pemerintah, bukan sekadar formalitas.

Menurut Forkim, PT Mitra Patriot sebagai BUMD semestinya menjadi operator utama. Namun setelah pihak swasta masuk, peran BUMD dinilai tersingkir. Mulyadi menyebut kondisi ini sebagai “privatisasi aset publik tanpa transparansi”.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai kelengkapan izin proyek 87 kontainer UMKM di Wisata Air Kalimalang. Bagi Forkim, situasi ini membuka ruang dugaan pelanggaran hukum administrasi dan mencederai prinsip pemerintahan yang bersih.

Porosbekasicom
Editor