Dalam pos

PorosBekasi.com – Di tengah proses penyidikan skandal kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd, kondisi internal BUMD tersebut dikabarkan semakin memprihatinkan.

Sejumlah informasi yang beredar menyebut aktivitas perkantoran perusahaan pelat merah itu nyaris tak lagi terlihat.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah pusaran persoalan hukum yang tengah berjalan. Tidak hanya terkait dugaan kerja sama yang berpotensi merugikan daerah, namun juga menyangkut kondisi operasional perusahaan yang disebut-sebut mengalami tekanan serius.

Informasi yang dihimpun menyebut sejumlah pegawai PT Migas Kota Bekasi dikabarkan belum menerima hak gaji mereka. Di saat bersamaan, kewajiban perusahaan terhadap pihak perbankan juga disebut mengalami kendala pembayaran.

Saat dikonfirmasi, pihak BPRS Patriot Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi tunggakan angsuran PT Migas Kota Bekasi yang disebut-sebut ditinggalkan oleh Apung Widadi selaku Direktur Utama PT Migas Perseroda.

Tata kelola PD Migas Kota Bekasi tengah menjadi sorotan lantaran kendali operasional sepenuhnya diduga diambil alih Foster Oil Energy. (Foto: Dok. Ig @ptmigasbekasi)

“Infonya apung menghilang yah, benar ga tuh,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada Porosbekasi.com, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, belum dibayarkannya gaji pegawai dipicu oleh dugaan kosongnya kas perusahaan. Jika informasi tersebut benar, maka persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar tekanan bisnis biasa, melainkan menyentuh aspek tata kelola perusahaan daerah yang seharusnya dijalankan secara sehat dan transparan.

“Kantor PT Migas aja yang di ruko Summarecon nunggak tuh di BPRS. Artinya ruko itu aja masih nyicil,” ungkap sumber lagi.

Di tengah berbagai informasi yang berkembang, publik kini menanti penjelasan resmi dari manajemen PT Migas Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemegang saham.

Pasalnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut nasib pegawai dan keberlangsungan perusahaan, namun juga menyentuh potensi kerugian terhadap kepentingan daerah.

Berdasarkan data yang beredar, Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas, Pertamina EP, dan Foster Oil and Energy Pte Ltd sebelumnya juga disebut memiliki potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Jika benar BUMD yang dibentuk untuk menghasilkan keuntungan bagi daerah justru terseret persoalan hukum, mengalami tekanan keuangan, hingga tak mampu memenuhi kewajiban internalnya, maka pertanyaan besarnya, siapa yang akan bertanggung jawab atas seluruh dampak yang ditinggalkan?

Porosbekasicom
Editor